Padang – Aksi nekat seorang residivis berinisial J (37) saat mencuri sepeda motor di Jalan Raya Cengkeh Indarung, Kota Padang, berakhir dengan kepungan warga, Minggu (31/5/2026). Pelaku yang baru bebas dari penjara tiga bulan lalu itu kini harus kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah oleh pemilik warung bakmi.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pemilik kendaraan. J bahkan sempat mengenakan helm milik korban, Dwira (38), untuk mengelabui warga sekitar saat mencoba membawa kabur motor tersebut.
“Saat pelaku menaiki motor dan mencoba memutar setang, aksinya diketahui oleh pemilik kedai. Pemilik kedai langsung meneriaki pelaku maling,” ujar Kompol Robby, Selasa (2/6/2026).
Teriakan tersebut memicu respons cepat warga yang langsung mengepung lokasi kejadian. Dalam peristiwa itu, J dibantu oleh seorang rekan berinisial R. Namun, saat warga fokus mengamankan J, rekan pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor lainnya.
Petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Lubuk Begalung yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, termasuk kendaraan milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara.
Saat ini, polisi telah mengantongi identitas rekan pelaku berinisial R dan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Komplotan ini diduga memang menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi keramaian.
“Pelaku J beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, residivis tersebut dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia kini terancam kembali mendekam di balik jeruji besi akibat tindak pidana pencurian yang dilakukannya.






















