Solok Selatan – Upaya pemberantasan tambang emas ilegal di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, terus digencarkan oleh Polres Solok Selatan. Dalam operasi terbaru pada Kamis (11/6/2026), petugas berhasil melumpuhkan aktivitas pertambangan dengan menyita satu unit ekskavator merek Hyundai yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi.
Selain mengamankan alat berat, tim Satgas Anti Ilegal Mining yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, turut memusnahkan sejumlah fasilitas pendukung. Petugas membakar camp dan asbuk yang digunakan para penambang untuk memproses material emas secara tidak sah.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil melarikan diri sebelum aparat mencapai titik tambang. Meski demikian, pihaknya kini tengah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi para pelaku yang kabur.
“Benar, Satgas Anti Ilegal Mining telah mengamankan satu unit ekskavator. Meskipun pelaku sempat melarikan diri, identitas mereka terus kami dalami dan proses penyelidikan masih berlangsung,” ujar Faisal.
Saat ini, ekskavator tersebut telah dievakuasi ke Mapolres Solok Selatan sebagai barang bukti. Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Faisal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Ini adalah komitmen Polres Solok Selatan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum,” tegasnya.





















