Jakarta – PT Pos Indonesia (Persero) melakukan perombakan besar pada jajaran direksinya melalui ketetapan pemegang saham Nomor 343 Tahun 2026.
Langkah strategis ini ditandai dengan penunjukan M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama yang baru menggantikan Daud Joseph.
Selain pergantian pucuk pimpinan, perusahaan pelat merah ini juga melakukan restrukturisasi nomenklatur jabatan di tingkat direksi.
Manajemen memecah posisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi dua jabatan terpisah, yakni Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko.
Sejalan dengan perubahan tersebut, Fathul Anwar kini menempati posisi sebagai Direktur Keuangan, sementara jabatan Direktur Manajemen Risiko dipercayakan kepada Rosmanidar Zulkifli.
Keputusan pemegang saham yang dirilis melalui Keterbukaan Informasi BEI pada Senin (20/7) menegaskan perubahan struktur tersebut.
“Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: M. Iskandar Kunaefi Direktur Utama, Rosmanidar Zulkifli Direktur Manajemen Risiko,” tulis keterangan resmi perusahaan.
Masa jabatan para direksi baru ini ditetapkan berlaku hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kelima sejak keputusan diterbitkan.
Perusahaan juga memberikan penegasan keras terkait larangan rangkap jabatan bagi para pejabat yang baru dilantik.
Regulasi internal mewajibkan mereka untuk segera melepas jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang bagi direksi BUMN.
“Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut,” tegas keputusan tersebut.




















