Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi membuka kembali akses transaksi short selling bagi para pelaku pasar mulai hari ini, Selasa (15/9/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan matang mengenai kesiapan infrastruktur perdagangan.
Selain itu, pihak regulator telah memastikan aspek mitigasi risiko serta efektivitas pengawasan sudah terpenuhi.
Direktur BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diimplementasikan secara bertahap.
“Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026,” ujar Irvan dalam dokumen Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026.
Sebagai kelanjutan dari regulasi tersebut, bursa akan segera merilis Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026.
Daftar tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H.
Peraturan ini mengatur secara spesifik mengenai persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin serta short selling.
Efektivitas dari daftar efek tersebut akan mulai dirasakan pelaku pasar pada periode Oktober 2026 mendatang.
Kebijakan ini menjadi babak baru setelah short selling dilarang total sejak Maret 2020.
Larangan tersebut sebelumnya diterapkan sebagai langkah darurat untuk mencegah kejatuhan pasar saat pandemi Covid-19.
Secara teknis, short selling adalah metode transaksi di mana investor menjual saham dengan meminjam aset terlebih dahulu.
Investor kemudian berupaya membeli kembali saham tersebut di harga yang lebih rendah untuk dikembalikan kepada pemberi pinjaman.
Selisih harga dari penjualan awal dan pembelian kembali tersebut menjadi sumber keuntungan bagi investor.
Namun, mekanisme ini membawa risiko kerugian yang jauh lebih tinggi dibandingkan perdagangan saham konvensional.
Oleh karena itu, instrumen ini umumnya hanya dimanfaatkan oleh investor berpengalaman yang memiliki kemampuan analisis tajam.
Upaya untuk mengaktifkan kembali transaksi ini sebenarnya sudah direncanakan sejak pertengahan 2024.
Sempat ditargetkan meluncur pada kuartal pertama 2025, rencana tersebut harus mengalami beberapa kali penundaan.
Bahkan, jadwal implementasi yang sempat ditetapkan pada 17 Maret 2026 juga kembali mengalami penundaan sebelum akhirnya terealisasi hari ini.
Pihak otoritas bursa menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari misi besar pendalaman pasar keuangan nasional.
Kehadiran kembali instrumen ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih luas bagi para investor di pasar modal.
Selain itu, short selling diproyeksikan mampu meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia secara signifikan.
Dengan dibukanya kembali fasilitas ini, BEI berharap pasar modal Indonesia menjadi lebih dinamis dan mampu bersaing di kancah internasional.





















