Padang – Sebanyak 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah hadir di Sumatra Barat (Sumbar). Keberadaan Posbankum ini bertujuan untuk membuka akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, Posbankum menyediakan layanan advokasi, konsultasi, dan mediasi.
“Kami melakukan pelatihan para legal yang akan membantu masyarakat untuk mediasi. Dilatih oleh Mahkamah Agung,” kata Supratman di Padang, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, Posbankum akan menciptakan keharmonisan di masyarakat melalui penyelesaian perkara dengan pola restorative justice (RJ).
“Ini suatu luar biasa dan akses keadilan bagi semua masyarakat. Sudah banyak kasus yang luar biasa diselesaikan mulai sengketa lahan, mana kala soal warisan, masalah rumah tangga,” ucapnya.
Posbankum juga dapat menyelesaikan kasus besar seperti konflik masyarakat dengan perusahaan terkait masalah tanah.
“Mana kala agak berat dan rumit diselesaikan di lembaga penegak hukum lain tapi di Posbankum bisa,” ungkapnya.
Supratman menambahkan, kehadiran Posbankum selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang ingin akses keadilan untuk semua kalangan.
“Wadah sudah ada. Dan Posbankum di Sumbar tentunya akan melibatkan peran lembaga kerapadatan adat. Ini justru kolaborasi semakin baik. Bagaimana keharmonisan masyarakat itu tercipta,” pungkasnya.





















