Kupang – Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menyoroti kesiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru di Nusa Tenggara Timur yang dinilai masih menyisakan sejumlah kendala di lapangan menjelang implementasi pada 2026.
Menurut dia, daerah perbatasan seperti NTT menjadi wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pemberlakuan aturan baru tersebut. Ia menilai, pekerjaan rumah masih banyak agar penerapan KUHP dan KUHAP tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi benar-benar berjalan efektif dan dirasakan masyarakat.
Andi menegaskan, perubahan paradigma penegakan hukum harus mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif. Ia mengingatkan, penerapan aturan baru tidak boleh tersendat hanya karena lemahnya pemahaman aparat di lapangan.
“Banyak laporan ke Komisi III saat ini terkait hal-hal yang tidak sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru, sering kali karena adanya miskomunikasi di lapangan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada sistem yang gagal, di mana masyarakat justru lebih banyak melapor ke Komisi III dibandingkan ke APH,” ujarnya.
Ia juga menyebut Komisi III DPR RI tengah membahas RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Narkotika untuk menyelaraskan substansi hukum dengan aturan baru tersebut.
Di sisi lain, Andi menyoroti maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa di NTT. Ia meminta Kejati NTT memperkuat fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun untuk membimbing administrasi hukum hingga tingkat desa.
“Kepala desa atau kepala daerah yang mungkin pengetahuannya tentang administrasi hukum masih kurang, harus dibimbing melalui Datun. Ke depan, jika memungkinkan, kami di DPR akan mendorong penambahan anggaran untuk Kejati NTT agar fungsi Datun ini bisa lebih maksimal diberdayakan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa posisi NTT sebagai wilayah perbatasan rawan menjadi pintu masuk peredaran narkotika. Karena itu, menurut dia, BNNP NTT dan Polda NTT perlu memperkuat kolaborasi dalam penanganan narkoba.
Andi menekankan, penanganan kasus narkotika harus lebih memprioritaskan rehabilitasi bagi pengguna yang menjadi korban. Menurut dia, pengguna kerap hanya dijadikan alat oleh pengedar.
“Korban dalam hal ini adalah pengguna yang sering kali dipancing atau sekadar menjadi suruhan pengedar. Mereka harus direhabilitasi. Jadikan mereka saksi kunci untuk mengarahkan aparat kepada pengedar dan bandar besar (top tier) narkoba di Indonesia,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Andi mengapresiasi dedikasi aparat penegak hukum di NTT yang harus menghadapi tantangan geografis kepulauan dan jumlah penduduk dalam memberikan pelayanan hukum secara merata.





















