Saham BHIT Anjlok Usai MNC Divonis Bayar Ganti Rugi Rp531 Miliar

persen

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum bos Grup MNC, Hary Tanoesoedibjo, beserta perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan perkara perdata ini dibacakan pada Rabu (22/4) terkait kasus perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga.

Selain kewajiban ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta atau setara Rp 481 miliar, hakim membebankan bunga 6% per tahun terhitung sejak 9 Mei 2002 hingga lunas. Hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil senilai Rp 50 miliar yang harus dibayarkan secara tanggung renteng oleh pihak tergugat.

Pasca putusan tersebut, reaksi di pasar modal terlihat kontras. Saham BHIT terpantau anjlok 7,89% ke level Rp 35 per lembar. Sebaliknya, saham CMNP milik Jusuf Hamka justru menguat 5,23% ke level Rp 1.710 di Bursa Efek Indonesia.

Perkara ini bermula saat CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Bank Unibank, di mana Hary Tanoesoedibjo bertindak sebagai perantara. Namun, NCD tersebut tidak dapat dicairkan.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa pihak tergugat seharusnya mengetahui sejak awal bahwa instrumen NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan. Pengadilan menilai ada iktikad tidak baik dari tergugat dalam transaksi tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya menerapkan doktrin piercing the corporate veil atau menembus tabir perusahaan. Hakim menilai tergugat telah menyalahgunakan entitas korporasi untuk merugikan pihak lain.

Meskipun gugatan dikabulkan, hakim menolak sebagian tuntutan CMNP yang sebelumnya meminta bunga majemuk 2% per bulan dengan total akumulasi mencapai Rp 142 triliun. Putusan ini masih merupakan putusan tingkat pertama dan para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rekomendasi