Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI).
Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti menjalankan praktik investasi ilegal dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Satgas PASTI menemukan bahwa PT EVI menghimpun dana masyarakat melalui kedok investasi produk teknologi ekonomi hijau.
Dalam praktiknya, perusahaan ini mengklaim layanan mereka setara dengan securities crowdfunding atau urun dana.
Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa PT EVI tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara urun dana.
“Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya, Selasa (21/7).
Selain masalah perizinan, perusahaan ini juga terbukti menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Situs web dan aplikasi milik PT EVI pun diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Bahkan, status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah resmi dicabut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI akan segera memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan milik PT EVI.
“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” tegas pihak Satgas PASTI.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian setempat.
OJK juga mengimbau publik agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang mencatut nama regulator atau menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Laporan terkait investasi ilegal dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], atau melalui kanal resmi Satgas PASTI.






















