Jakarta – Pemerintah dipastikan akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace mulai 1 November 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul berakhirnya masa penundaan pemungutan pajak yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada 31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur masing-masing platform.
“Pajak Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti inshaaAllah 1 November akan kami berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo saat dikonfirmasi usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).
Bimo menambahkan, hingga saat ini belum ada arahan atau instruksi khusus dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait perubahan kebijakan tersebut.
“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” ucapnya.
Di sisi lain, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menyoroti tantangan yang mungkin dihadapi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akibat kebijakan ini.
Ia menekankan pentingnya sistem pemungutan pajak yang berjalan secara otomatis dan terintegrasi dengan data transaksi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” kata Rizal sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (20/9).
Rizal menilai tarif PPh sebesar 0,5 persen sebenarnya tergolong rendah, namun ia mengingatkan bahwa dampak terhadap margin usaha tetap menjadi perhatian utama.
Ia berpendapat bahwa batas omzet sebesar Rp500 juta per tahun harus diimplementasikan secara efektif untuk melindungi pelaku usaha mikro.
Perlindungan tersebut dianggap krusial agar kebijakan pajak tidak memicu kenaikan harga produk atau menyebabkan migrasi transaksi ke luar ekosistem marketplace formal.
“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” ujar Rizal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemungutan PPh Pasal 22 ini menyasar empat platform besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Mekanisme pemungutan dilakukan oleh marketplace dengan memotong 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, di luar PPN dan PPnBM.
Platform kemudian diwajibkan menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara serta melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Rizal mendorong agar seluruh proses, mulai dari penyediaan bukti potong hingga pelaporan, dilakukan secara otomatis oleh platform agar pelaku UMKM tidak terbebani secara administratif.





















