Sumbar Pacu Pajak Kendaraan, Pasar Otomotif Melambat?

persen

strategi-pemprov-sumbar-genjot-pendapatan-daerah-di-tengah-kontraksi-pertumbuhan-dan-lesunya-pasar-otomotif
Strategi Pemprov Sumbar Genjot Pendapatan Daerah di Tengah Kontraksi Pertumbuhan dan Lesunya Pasar Otomotif

Padang – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, yang awalnya dikhawatirkan berdampak luas, ternyata hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Namun, industri otomotif tetap merasakan dampaknya. Data Gaikindo mencatat penurunan penjualan wholesales sebesar 22,5 persen pada Januari 2025.

Kondisi ini mendorong produsen mengurangi produksi dan dealer menahan stok, yang berpotensi menekan pendapatan daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Beberapa daerah merespons dengan memberikan insentif kendaraan baru hingga akhir tahun. Bagaimana dengan Sumatera Barat?

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memilih memberikan insentif hanya selama tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2025. Setelah itu, tarif kembali normal sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023.

“Insentif hanya bisa diberikan dalam periode tertentu karena sebelumnya sudah ada beberapa kebijakan keringanan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, Senin (24/11/2025).

Bapenda Sumbar telah meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan pendapatan daerah, termasuk pemutihan tunggakan pajak kendaraan, pembebasan denda pajak, dan diskon untuk kendaraan mutasi, angkutan barang, serta angkutan umum.

“Kami tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah sambil memberikan ruang keringanan bagi masyarakat,” kata Syefdinon.

Meski pasar otomotif melambat, penerimaan pajak kendaraan di Sumbar justru meningkat.

Per 16 November 2025, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 826,34 miliar, naik Rp 97,33 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga meningkat menjadi Rp 418,38 miliar, naik Rp 91,01 miliar dari tahun sebelumnya.

Peningkatan ini didukung oleh kenaikan kepatuhan wajib pajak, dengan jumlah pemilik kendaraan yang membayar pajak meningkat dari 789.842 unit pada 2024 menjadi 905.824 unit pada 2025.

Syefdinon menilai capaian ini sebagai bukti efektivitas kebijakan keringanan yang diterapkan Pemprov Sumbar.

“Data menunjukkan kebijakan Pemprov Sumbar mampu menjaga pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Rekomendasi