Payakumbuh Perkuat Sistem, Cegah Suap dan Gratifikasi

persen

pemko-payakumbuh-sosialisasikan-suap,-gratifikasi,-dan-aplikasi-whistle-blowing-system
Pemko Payakumbuh Sosialisasikan Suap, Gratifikasi, dan Aplikasi Whistle Blowing System

Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus berupaya memperkuat pencegahan korupsi. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Suap, Gratifikasi, dan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Bersama Inspektorat Kota Payakumbuh, Rabu (29/10/2025).

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan pentingnya membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Menurutnya, sosialisasi ini adalah bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Suap dan gratifikasi bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak moralitas aparatur serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Zulmaeta.

Penerapan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong budaya berani melapor di kalangan ASN.

“WBS bukan alat untuk mencari kesalahan, tetapi sarana menjaga agar roda pemerintahan tetap di jalur yang benar. Kita ingin tumbuh budaya saling mengingatkan dan berani melapor,” ujarnya.

Zulmaeta menambahkan, keberhasilan membangun zona integritas harus ditunjukkan melalui perilaku dan keteladanan nyata dari seluruh aparatur.

“Integritas bukan hanya slogan, tapi harus menjadi napas dalam setiap langkah dan kebijakan yang kita ambil,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Payakumbuh, A. Arifianto, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ada laporan gratifikasi di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Meski bisa dimaknai positif, ia mewaspadai potensi keengganan ASN untuk melapor karena ketidaktahuan mekanisme pelaporan.

“Kondisi tanpa laporan bisa berarti tidak ada gratifikasi, tetapi juga bisa menunjukkan masih adanya ketidaktahuan atau rasa enggan untuk melapor,” jelasnya.

Arifianto mencontohkan peristiwa pada tahun 2020, ketika seorang Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melaporkan dugaan gratifikasi.

Setelah diverifikasi, laporan tersebut tidak dikategorikan sebagai gratifikasi, dan pelapor justru mendapat penghargaan atas kejujurannya.

“Teladan seperti inilah yang perlu diperbanyak agar budaya antikorupsi bisa tumbuh kuat di lingkungan ASN,” tambahnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), serta pengelola aplikasi WBS. Puluhan PPK dan PPTK dari seluruh OPD turut hadir.

“Harapan kita sosialisasi ini dapat memperkuat komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus mengawal prestasi Payakumbuh sebagai Kota Percontohan Antikorupsi dan Kota Bebas Pungli,” pungkasnya.

Rekomendasi