Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses transformasi kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme demutualisasi kini memasuki tahap krusial.
Otoritas pengawas pasar modal tersebut menargetkan penyelesaian perancangan hukum atau legal drafting atas peraturan terkait rampung pada akhir Agustus 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi struktur bursa yang bertujuan menyesuaikan operasional BEI dengan standar pasar modal global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut akan segera dipublikasikan.
“Dalam waktu dekat kami akan memfinalisasi legal drafting dari OJK ini yang akan memasuki fase mengundang partisipasi publik dan akan disampaikan secara terbuka lalu di website OJK,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Transformasi ini akan mengubah struktur kepemilikan saham BEI yang selama ini terbatas hanya pada anggota bursa.
Nantinya, kepemilikan saham bursa terbuka bagi pihak perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai anggota bursa maupun bukan.
OJK menegaskan akan menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat dalam proses transisi struktur kepemilikan tersebut.
Salah satu fokus utamanya adalah penerapan batasan porsi kepemilikan untuk mencegah dominasi pihak tertentu sebagai pemegang saham pengendali.
“Secara umum nanti di konsepnya itu kurang lebih ada batasan kepemilikan sejumlah tertentu dan dalam hal ada pihak yang memiliki karakteristik persyaratan khusus sebagai mitra strategis,” kata Hasan.
Pemisahan antara status kepemilikan saham dan hak akses perdagangan menjadi poin fundamental dalam aturan baru ini.
Kepemilikan saham tidak akan memberikan hak otomatis kepada investor untuk melakukan transaksi di sistem perdagangan bursa.
Hak akses perdagangan tetap menjadi otoritas eksklusif bagi pihak yang telah memiliki izin resmi sebagai anggota bursa dari regulator.
Selain itu, OJK juga fokus menjaga independensi BEI pasca-demutualisasi melalui pemisahan fungsi operasional yang lebih jelas.
“Dalam RPOJK ini diatur secara tegas bagaimana pemisahan dari fungsi regulasi, pengawasan, dan fungsi pengembangan bisnis dan komersial dari Bursa Efek,” ujar Hasan.
Regulasi ini juga akan mengatur kebijakan pembagian dividen bagi pemegang saham dengan tetap memprioritaskan kebutuhan pengembangan industri.
OJK akan membuka ruang partisipasi publik secara luas setelah draf hukum selesai disusun.
Seluruh rangkaian proses legislasi ini diharapkan dapat rampung dan diterbitkan sebagai POJK resmi pada kuartal III-2026.
Transformasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola bursa dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah internasional.

























