Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan regulasi baru terkait tata cara pelaporan insidental yang terintegrasi berbasis sistem digital.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 (POJK 9/2026).
Regulasi ini mencakup sektor pasar modal, keuangan derivatif, hingga perdagangan bursa karbon.
Langkah ini diambil untuk memperkuat efektivitas pengawasan serta efisiensi pelaporan di sektor jasa keuangan.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diwajibkan melapor kini harus menggunakan sistem terintegrasi milik OJK.
“Sehingga, ini dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/9/2026).
POJK 9/2026 secara spesifik mengatur kewajiban penyampaian laporan yang lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Aturan ini juga mencakup mekanisme koreksi laporan hingga tata cara pelaporan dalam kondisi darurat atau gangguan sistem.
OJK juga menetapkan mekanisme pengenaan sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan kepatuhan tersebut.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas data yang digunakan regulator dalam pengambilan keputusan strategis.
Selain POJK, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai panduan teknis operasional.
Dokumen teknis tersebut merinci daftar laporan insidental, format penyusunan, hingga tata cara teknis penyampaian melalui sistem.
Integrasi sistem pelaporan ini diharapkan mampu mempercepat alur informasi antara pelaku industri dan pihak regulator.
Sekar menambahkan bahwa pembaruan infrastruktur pelaporan ini sangat krusial dalam memperkuat pengawasan berbasis analisis data.
“Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026, merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan analisis data,” paparnya.
Dengan adanya standardisasi ini, pelaku industri di sektor pasar modal dan bursa karbon dituntut untuk segera menyesuaikan sistem internal mereka.
Penerapan sistem pelaporan yang seragam diproyeksikan akan meminimalisir kesalahan manual dalam penyampaian data penting.
OJK menegaskan bahwa efisiensi melalui teknologi menjadi fokus utama dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan di masa depan.
Seluruh entitas yang terdampak diimbau untuk mempelajari pedoman teknis dalam PADK 8/2026 sebelum masa pemberlakuan efektif dimulai pada awal bulan depan.
Langkah ini juga sekaligus menjadi bentuk transformasi digital OJK dalam mengelola data sektor keuangan secara lebih transparan dan akuntabel.






















