BEI Pangkas Batas Harga Saham Jadi Rp1, Analis Waspadai Volatilitas

persen

BEI Pangkas Batas Harga Saham Jadi Rp1, Analis Waspadai Volatilitas

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan perombakan signifikan pada mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus.

Perubahan ini mencakup penghapusan batas harga minimum saham yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 50 per lembar.

Mulai perdagangan Senin, 28 September 2026, harga saham dimungkinkan turun hingga mencapai Rp 1 per lembar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyempurnaan skema perdagangan full call auction (FCA) yang diterapkan otoritas bursa.

Selain itu, BEI juga melakukan penyesuaian pada aturan Auto Rejection (AR) bagi Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Penyesuaian aturan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperlancar proses price discovery atau pembentukan harga pasar.

Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong likuiditas dan mempermudah pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka.

Dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, batas Auto Rejection Bawah (ARB) 15% masih akan diterapkan secara asimetris untuk saham di atas Rp 10.

Khusus untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB dipatok secara tetap sebesar Rp 1.

Skema ARB simetris secara penuh baru akan diberlakukan oleh BEI mulai 1 Januari 2027 mendatang.

Direktur Utama Indo Premier Sekuritas, Moleonoto The, menyatakan bahwa transaksi di bawah Rp 50 sebenarnya sudah lazim dilakukan di pasar negosiasi.

Namun, menurutnya, mekanisme di pasar negosiasi selama ini tidak sebebas dan setransparan pasar reguler.

“Saham Rp 50 tidak dihapus pun terjadi kebanyakan yang di bawah Rp 50. Pasar negosiasi kan Rp 20-an perak,” ujar Moleonoto dikutip dari pernyataan resminya, Kamis (24/9/2026).

Ia menambahkan bahwa selama ini terdapat kendala bagi saham di bawah Rp 50 yang masuk dalam indeks saat harus melakukan rebalancing.

Kondisi tersebut kerap menyulitkan investor yang ingin melepas sahamnya di pasar reguler karena tidak adanya mekanisme pasar yang nyata.

“Tapi masalahnya adalah kalau ini enggak buka di bawah Rp 50, kalau saham itu ternyata ada di indeks dan perlu rebalancing, itu kan tidak bisa jual. Nggak ada real market mechanism-nya,” jelasnya.

Moleonoto menegaskan dukungan pihaknya agar transaksi di bawah Rp 50 dapat diakses langsung di pasar reguler.

Senada dengan hal tersebut, analis Teknikal BRI Danareksa Sekuritas, Reza Diofanda, menilai pembaruan ini memberikan ruang bagi pembentukan harga lewat mekanisme supply-demand.

Namun, Reza menekankan bahwa kebijakan ini murni bersifat teknis dan tidak mencerminkan perubahan fundamental emiten.

“Peningkatan likuiditas tidak otomatis terjadi karena tetap bergantung pada minat investor dan kedalaman antrean beli-jual,” ungkap Reza dalam wawancara tertulis, Jumat (25/9/2026).

Ia juga mengingatkan investor mengenai potensi volatilitas yang lebih tinggi akibat rentang harga yang lebih lebar.

Investor ritel diimbau untuk lebih disiplin dalam menetapkan titik entry, target profit, serta batas stop loss.

Keputusan investasi harus tetap didasarkan pada fundamental perusahaan dan profil risiko masing-masing.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar