Jakarta – Tren investasi aset digital global kini merambah ke sektor saham Amerika Serikat (AS) yang ditokenisasi atau Tokenized US Stocks.
Perkembangan ini mendapatkan momentum seiring dengan langkah regulator di berbagai negara yang mulai merumuskan kerangka hukum untuk aset tersebut.
Amerika Serikat melalui U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) telah mengambil langkah konkret dengan memberikan jalur regulasi sementara.
Kebijakan tersebut bersifat bersyarat dan ditujukan bagi pihak tertentu untuk memfasilitasi perdagangan saham yang ditokenisasi secara legal.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah bergerak aktif dalam menyusun aturan terkait penawaran aset ditokenisasi atau Real World Asset (RWA).
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menilai bahwa fenomena ini menandai pergeseran besar dalam aksesibilitas aset global bagi investor.
“Bagi Indonesia, perkembangan ini penting untuk dicermati seiring dengan munculnya kerangka regulasi yang mulai disiapkan untuk aset yang ditokenisasi,” ujar Ryan dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Langkah SEC yang tertuang dalam pengumuman resmi tertanggal 17 September 2026 memberikan kelonggaran pengecualian sementara selama lima tahun.
Ketentuan ini mewajibkan saham yang ditokenisasi untuk memberikan hak serta keistimewaan yang setara dengan saham tradisional.
Selain itu, jika tokenisasi dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terafiliasi, penerbit saham harus diberikan hak untuk menyampaikan keberatan.
Di dalam negeri, OJK sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penawaran aset digital yang merepresentasikan aset nyata.
Regulasi tersebut nantinya akan mencakup kriteria aset, tata cara penawaran, proses perizinan, hingga perlindungan konsumen.
Penyusunan aturan ini merupakan respons OJK atas keberhasilan sejumlah peserta dalam Sandbox OJK yang menguji model bisnis tokenisasi RWA.
“Kerangka regulasi yang jelas menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan aset yang ditokenisasi,” jelas Ryan.
Ia menambahkan bahwa inovasi global harus dibarengi dengan tata kelola yang transparan untuk menjamin keamanan investor.
Data global menunjukkan pertumbuhan signifikan pada sektor ini dengan kapitalisasi pasar mencapai US$ 486,69 juta per akhir Maret 2026.
Bahkan, volume perdagangan spot untuk kategori ini tercatat menembus angka US$ 15,12 miliar pada kuartal pertama 2026 menurut RWA Report 2026 dari CoinGecko Research.
Dinamika pasar ini juga tercermin pada platform perdagangan lokal di mana transaksi saham AS yang ditokenisasi mengalami lonjakan drastis.
Tercatat ada kenaikan volume transaksi sebesar 2,5 kali lipat pada Juli 2026 jika dibandingkan dengan data bulan sebelumnya.
Saat ini, sudah terdapat puluhan aset digital yang merepresentasikan saham perusahaan global populer yang dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.
Namun, Ryan tetap mengingatkan investor akan adanya risiko inheren dalam instrumen investasi berbasis token tersebut.
Risiko yang dimaksud mencakup fluktuasi nilai aset acuan, likuiditas, hingga tantangan pada aspek teknologi dan kustodian.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai mekanisme dan karakteristik produk sangat diperlukan sebelum memutuskan untuk berinvestasi.


















