Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat. Kebijakan ini dinilai akan semakin membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan menurunnya daya beli.
Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen tersebut berisiko memicu efek domino, termasuk lonjakan biaya logistik udara yang berujung pada kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan tersebut ditetapkan menyusul evaluasi harga rata-rata Avtur per 1 Mei 2026 yang mencapai Rp 29.116 per liter. Besaran tambahan biaya kini ditetapkan antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas.
Niti menyayangkan langkah pemerintah yang lebih memilih membebankan biaya kepada konsumen. Menurutnya, pemerintah seharusnya membenahi akar persoalan industri penerbangan, seperti tata niaga Avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, hingga persaingan usaha yang tidak sehat.
Lebih lanjut, YLKI menyoroti bahwa kenaikan harga tiket selama ini tidak dibarengi dengan perbaikan kualitas layanan. Konsumen masih sering mengeluhkan persoalan keterlambatan penerbangan, proses pengembalian dana yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga masalah bagasi.
Jika harga tiket pesawat diputuskan naik, YLKI mendesak maskapai wajib meningkatkan standar pelayanan secara signifikan. Selain itu, transparansi mengenai rincian biaya tambahan juga menjadi sorotan agar tidak terjadi praktik biaya tersembunyi atau hidden cost yang merugikan publik.
YLKI mendesak pemerintah untuk segera membuka formula penetapan fuel surcharge secara akuntabel dan memberikan insentif agar kenaikan harga tidak memberatkan konsumen. Negara diharapkan hadir untuk memastikan transportasi udara tetap terjangkau dan tidak menjadikan masyarakat sebagai penanggung utama atas permasalahan struktural maskapai.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, belum memberikan tanggapan terkait kritik yang dilayangkan oleh pihak YLKI tersebut.




















