JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) resmi memperkuat jejaring Kelompok Usaha Bank (KUB) mereka dengan menjadi pemegang saham baru di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Keputusan ini menempatkan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua Bank NTT, menyusul persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (4/9/2025).
Dalam RUPSLB tersebut, Bank Jatim menyetorkan modal tunai sebesar Rp100 miliar. Setiap saham dihargai Rp14.000.
Dengan setoran modal tersebut, Bank Jatim kini menguasai 7,14 juta saham seri A Bank NTT. Nilai nominal saham yang dipegang Bank Jatim mencapai Rp71,42 miliar. Adapun selisih kelebihan setoran modal Bank Jatim dengan nilai nominal saham tersebut akan dicatat sebagai agio saham.
Penetapan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua juga menjadikannya bank induk KUB sesuai amanat POJK 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Status ini akan efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain keputusan strategis terkait kepemilikan saham, RUPSLB Bank NTT juga membahas sejumlah agenda lainnya. Agenda kedua terkait laporan progres pemenuhan struktur pengurus atau pencalonan pengurus.
RUPSLB menyetujui pengangkatan Hilarius Minggu sebagai Direktur Dana. Masa jabatannya berlaku sampai ditunjuknya Direktur Dana definitif. Agenda lainnya mencakup penegasan masa jabatan pengurus, perpanjangan Plt. Direktur Utama dan Plt. Direktur Kredit, serta penetapan pelaksana tugas (Plt) direksi.
Bank Jatim tidak hanya menggandeng Bank NTT dalam pembentukan KUB. Sebelumnya, mereka juga berencana melakukan penyertaan modal maksimal Rp100 miliar kepada Bank Sultra, berdasarkan RUPSLB perseroan akhir tahun lalu.
Secara keseluruhan, Bank Jatim kini tengah memproses pembentukan KUB dengan lima bank daerah. Kelima bank tersebut adalah Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya peran BPD sebagai pilar pembangunan ekonomi nasional dan daerah. OJK mendorong BPD untuk terus berinovasi dan melakukan transformasi guna menghadapi persaingan perbankan.
Dian juga menambahkan bahwa OJK aktif mendorong sinergi antar BPD melalui KUB. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan (resiliensi) dan meningkatkan daya saing BPD melalui kolaborasi yang baik antara bank induk dan anggota KUB.





















