Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan yang mengharuskan pekerja menjadi peserta dinilai problematis. Oleh karena itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang regulasi tersebut.
Putusan MK menyatakan bahwa UU Tapera tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pembatalan UU Tapera secara seketika tanpa masa transisi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini juga berpotensi mengganggu administratif pengelolaan iuran dan aset peserta, mengingat cakupan program yang luas. Dampak buruk lainnya termasuk potensi risiko hukum bagi entitas pelaksana seperti Badan Pengelola (BP) Tapera dan lembaga keuangan terkait.
“Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk UU untuk menata ulang amanat UU 1/2011 (Perumahan dan Kawasan Permukiman),” jelas Enny dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang disiarkan pada Senin (29/9/2025).
Ketua Hakim MK Suhartoyo turut memperkuat putusan tersebut. “Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegasnya.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim MK Saldi Isra menyoroti istilah “tabungan” dalam program Tapera yang menimbulkan persoalan bagi pekerja. Hal ini karena disertai unsur pemaksaan dengan adanya kata “wajib” sebagai peserta Tapera.
Menurut Saldi, secara konseptual, kondisi ini tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela dan tidak menghilangkan kehendak bebas. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera sendiri menyatakan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Para penggugat dalam gugatan ini meminta agar MK menghapus kata “wajib” pada pasal tersebut dan mengubahnya menjadi kata “dapat” agar partisipasi bersifat pilihan. Selain itu, Tapera juga dinilai bukan termasuk kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud Pasal 23A UUD 1945 ataupun dalam kategori pungutan resmi lainnya.
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” tutup Saldi.























