Jakarta – Pemerintah mengucurkan dana tambahan sebesar Rp21,16 triliun untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sepanjang tahun 2026.
Anggaran jumbo tersebut digunakan untuk membiayai 403 paket pekerjaan konstruksi yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menyatakan bahwa dana ini bertujuan memastikan pembangunan kembali tidak sekadar bersifat sementara, melainkan menciptakan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh program dapat dituntaskan sekaligus meningkatkan kualitas agar lebih tangguh dan berkelanjutan,” ujar Apri dalam Rapat Koordinasi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dana tersebut didistribusikan ke empat direktorat teknis, dengan alokasi terbesar diterima Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sebesar Rp7,52 triliun.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bina Marga mendapatkan Rp6,73 triliun, Direktorat Jenderal Cipta Karya Rp4,02 triliun, dan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis sebesar Rp2,89 triliun.
Pekerjaan di lapangan mencakup perbaikan jaringan irigasi, pengendalian banjir, hingga pembangunan kembali jalan dan jembatan untuk memulihkan akses ekonomi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga fokus pada rehabilitasi sistem air minum, hunian tetap, serta perbaikan fasilitas kesehatan dan rumah ibadah.
Hingga 21 Juli 2026, realisasi fisik proyek telah mencapai 26,4 persen, sementara penyerapan anggaran tercatat sebesar Rp2,40 triliun atau 11,35 persen.
Apri menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.
Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menambahkan bahwa pemerintah juga telah menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun untuk mendukung pemulihan di tingkat lokal.
Tito menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengatasi hambatan teknis, seperti kesiapan lahan dan proses pengadaan.
Ia memastikan percepatan pembangunan akan terus dipantau agar fasilitas publik dapat segera dimanfaatkan masyarakat tanpa mengabaikan standar kualitas dan tata kelola.























