Pemerintah Tambah Daftar Negara Pengecualian Aturan Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah akan memperluas pengecualian negara dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA, termasuk China dan tiga negara lain berdasarkan perjanjian, investasi, dan eksistensi bank nasional.
china-dan-as-dapat-keistimewaan-di-aturan-devisa-ekspor-sda-ri
China dan AS Dapat Keistimewaan di Aturan Devisa Ekspor SDA RI

Jakarta – Pemerintah segera memperluas daftar negara yang dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

China dipastikan masuk dalam daftar pengecualian tersebut mendampingi Amerika Serikat yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa total terdapat empat negara yang akan mendapatkan pengecualian.

“Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Purbaya menjelaskan bahwa penetapan negara-negara tersebut didasarkan pada beberapa kriteria khusus.

Kriteria itu meliputi adanya perjanjian bilateral atau multilateral, besarnya nilai investasi, serta eksistensi perbankan negara terkait di Indonesia.

“Ada perjanjian bilateral atau multilateral, investasinya besar, dan banknya eksis di sini sudah cukup lama,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA sebenarnya menyasar perusahaan domestik yang menyimpan devisa di luar negeri.

“Pada dasarnya kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri,” tegas Purbaya.

Pengecualian ini juga berlaku bagi perusahaan asing dengan skema foreign direct investment (FDI) yang memiliki porsi saham asing di atas 10 persen.

Saat ini, pemerintah tengah mematangkan teknis pelaksanaan aturan tersebut bersama Bank Indonesia, OJK, dan BPI Danantara.

Sebagai informasi, aturan DHE SDA mewajibkan eksportir menempatkan devisa di bank Himbara dengan durasi minimal tiga bulan untuk sektor migas dan 12 bulan untuk nonmigas.

Rekomendasi