Lembah Anai Terapkan Oneway, Mudik Lebaran Lebih Lancar?

persen

mudik-lebaran,-sistem-oneway-lembah-anai-berlaku-mulai-h-2-idulfitri
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri

Padang Panjang – Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai untuk kendaraan roda dua, Senin (8/12/2025).

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan memberlakukan skema jalur satu arah (oneway) terjadwal di Jalan Padang-Bukittinggi, tepatnya di Lembah Anai, selama arus mudik Lebaran 2026.

Oneway akan berlaku mulai H-2 hingga H+3 Lebaran Idulfitri 1446.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi lintas sektor beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumbar nomor 550/86/Dishub-SB/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyatakan pemerintah daerah akan memberlakukan rekayasa lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1446.

Sistem oneway akan diberlakukan mulai pukul 10.00-14.00 WIB untuk arus Padang-Padang Panjang.

Kemudian, pukul 14.00-18.00 WIB dari Padang Panjang-Padang.

Rekayasa lalu lintas ini akan diterapkan mulai H-2 Lebaran hingga H+3.

“Ketentuan oneway ini dikecualikan untuk kendaraan yang tingkat urgensinya tinggi,” ujar Mahyeldi.

Jalur Lembah Anai akan dibuka 24 jam sejak 11 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.

Saat ini, jalur lalu lintas Lembah Anai masih buka-tutup karena perbaikan jalan akibat banjir dan longsor November 2025 lalu.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.

Pembatasan juga berlaku di jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya.

Pembatasan operasional berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan angkutan barang ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Rekomendasi