Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemblokiran rekening nasabah yang menimpa Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Langkah perbankan ini dinilai perlu dievaluasi agar tidak melanggar hak-hak nasabah sebagai konsumen yang dilindungi oleh undang-undang.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa bank tidak boleh melakukan pemblokiran secara sepihak tanpa adanya transparansi yang memadai.
“Kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen,” ujar Rio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026).
Menurut Rio, nasabah memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan pembekuan akses dana mereka.
Ketidakjelasan status rekening dapat merugikan nasabah karena mereka kehilangan akses terhadap dana yang tersimpan di dalamnya.
YLKI menekankan pentingnya bagi perbankan untuk memberikan mekanisme penyelesaian yang jelas serta langkah konkret bagi nasabah untuk memulihkan akses tersebut.
“Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah. Rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana,” tambah Rio.
Kasus ini bermula ketika Supriyono, atau yang akrab disapa Botok, mendapati rekeningnya yang berisi dana sekitar Rp 80,9 juta tidak dapat diakses.
Dana tersebut diklaim berasal dari uang pribadi serta donasi masyarakat yang ditujukan untuk biaya operasional aksi massa di Jakarta.
Botok sempat mengungkapkan kekecewaannya melalui tayangan di YouTube, Senin (24/8/2026).
“Itu uang pribadi saya dan uang donasi teman-teman saya. Cuma uang Rp 80 juta diblokir, uang koruptor ratusan miliar rupiah tidak diblokir, kan aneh,” kata Botok.
Menanggapi sorotan tersebut, pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resmi mereka.
Bank pelat merah tersebut menyatakan bahwa tindakan yang diambil merupakan bentuk kepatuhan terhadap permintaan aparat penegak hukum.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis pihak bank melalui akun X, Senin (24/8/2026).
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan penjelasan teknis mengenai status rekening tersebut.
Menurut Budi, tindakan yang dilakukan kepolisian bukanlah pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja.
Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Perlu kami luruskan kepada masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita,” ujar Budi sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (24/8/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa dana tersebut tetap menjadi milik nasabah dan akan dikembalikan setelah proses penyelidikan selesai.
Namun, aparat tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam aliran dana donasi tersebut.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah dana yang terkumpul berasal dari aktivitas terlarang seperti judi daring atau peredaran narkotika.
“Ini kan juga harus kita lihat,” ucap Budi menegaskan posisi kepolisian dalam perkara ini.























