Jakarta – Pemerintah telah menetapkan 6,5 juta hektare lahan sawah sebagai lahan dilindungi hingga akhir Maret 2026. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan.
Penetapan ini bertujuan untuk mencegah alih fungsi lahan sawah.
Zulhas, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sejak Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah diterbitkan. Pemerintah membentuk tim terpadu untuk mempercepat proses pengendalian.
“Rapat minggu lalu, lahan sawah dilindungi, 8 provinsi sudah. Yang 8 provinsi itu luasnya 3.836.944 hektare sudah ditetapkan oleh ATR,” ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi di kantornya, Senin (30/3).
Pada tahap kedua, pemerintah berhasil menetapkan 2,7 juta hektare lahan di 12 provinsi sebagai Lahan Sawah Dilindungi.
Menurut Zulhas, lahan sawah dilindungi di 12 provinsi tersebut sudah dipetakan dan tinggal menunggu penetapan dari Kementerian ATR. Penetapan ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat.
“Semua sudah selesai tinggal penetapan oleh ATR, mudah-mudahan besok sudah bisa ditetapkan,” terangnya.
Selanjutnya, pemerintah akan fokus pada penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 17 provinsi lainnya. Targetnya, seluruh proses penetapan dapat diselesaikan hingga akhir Juni 2026.
“Sesuai dengan jadwal, mudah-mudahan 15 Juni, Q2 seluruh lahan sawah dilindungi akan selesai,” pungkasnya.





















