Jakarta – Kabar baik bagi wajib pajak! Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Semula, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2026.
Keputusan ini diambil setelah DJP mencatat 10.653.931 laporan SPT yang masuk hingga 31 Maret 2026.
Angka ini setara dengan 88,87 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 11.988.774 SPT.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih mengalami kendala,” ujarnya.
Salah satu kendala utama adalah penerapan sistem baru Coretax.
Sistem ini membuat sebagian wajib pajak membutuhkan pendampingan dalam pendaftaran akun, aktivasi, dan pengisian SPT.
Untuk mengatasi hal ini, DJP melakukan berbagai upaya.
Mulai dari jemput bola di kantor wilayah, membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu, hingga memperluas pendampingan melalui Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
Edukasi kepada wajib pajak juga terus diperkuat.
DJP mencatat, pada 31 Maret 2026, sekitar 410 ribu SPT dilaporkan dalam satu hari.
Pemerintah mengakui bahwa penerapan sistem baru Coretax belum sepenuhnya berjalan mulus dan masih terus dikembangkan.
Sistem ini akan terus diperbaiki agar lebih cepat, akurat, dan tidak menimbulkan kendala bagi wajib pajak.
Selain perpanjangan waktu, pemerintah juga menghapus sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Wajib pajak yang melapor atau membayar hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan denda maupun bunga, meskipun batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT tetap 31 Maret 2026.
Selama masa relaksasi, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Jika sanksi administratif sudah terlanjur diterbitkan, maka akan dihapus secara jabatan oleh DJP.




















