Serikat Buruh Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos dalam RPMK

Serikat buruh tolak kebijakan kemasan rokok polos yang dinilai ancam industri tembakau dan jutaan tenaga kerja, sementara Kemenkes pastikan proses penyusunan aturan sudah melibatkan banyak pihak.

persen

buruh-tolak-kemasan-rokok-polos:-bukan-solusi-tapi-masalah-baru
Buruh Tolak Kemasan Rokok Polos: Bukan Solusi Tapi Masalah Baru

Yogyakarta – Rencana pemerintah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai penolakan keras dari kalangan serikat buruh.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.

Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan bahwa penyeragaman kemasan akan memicu masalah baru bagi ekosistem industri tembakau nasional.

Waljid menyatakan bahwa kebijakan ini berisiko tinggi menurunkan produksi dan mengganggu iklim investasi di sektor padat karya.

“Dampaknya bukan hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga bisa menurunkan produksi, mengganggu iklim investasi, hingga meningkatkan risiko PHK, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan yang padat karya,” ujar Waljid.

Ia menambahkan bahwa penyeragaman kemasan justru akan mengaburkan identitas produk legal di pasaran.

Menurutnya, kondisi tersebut akan memudahkan peredaran rokok ilegal karena konsumen semakin sulit membedakan produk resmi dengan barang palsu.

Data Kementerian Perindustrian mencatat industri ini menopang kehidupan sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Waljid mengingatkan bahwa sektor tembakau merupakan kontributor besar bagi penerimaan negara melalui cukai yang mencapai lebih dari Rp 230 triliun pada 2025.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan memastikan bahwa penyusunan RPMK telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi publik serta koordinasi lintas kementerian.

“Kementerian Kesehatan telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya secara bertahap dan komprehensif,” tutur Widyawati.

Saat ini, aturan tersebut tengah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum untuk pemantapan konsepsi sebelum resmi ditetapkan.

Rekomendasi