Sidang Pembunuhan Kepala Cabang Bank Lanjut, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

persen

sidang-pembunuhan-kepala-cabang-bank-berlanjut,-hakim-tolak-seluruh-eksepsi-terdakwa
Sidang Pembunuhan Kepala Cabang Bank Berlanjut, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan pembunuhan kepala cabang bank di ibu kota. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa dan tim penasihat hukum mereka.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto. Ia menyatakan keberatan para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto.

Majelis hakim menegaskan Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara ini.

“Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegas hakim.

Biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Majelis hakim juga menolak permintaan pemisahan berkas perkara atau splitsing yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Hakim menilai seluruh perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam waktu yang sama.

Perbedaan peran masing-masing terdakwa akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dalam persidangan. Majelis menyebut kewenangan untuk menentukan penggabungan atau pemisahan perkara berada pada Oditur Militer sebagai penyusun dakwaan.

Penggabungan perkara dinilai sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memberikan kepastian hukum.

Majelis hakim juga menolak keberatan terkait surat dakwaan yang dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap. Surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Surat dakwaan telah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah didukung dengan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata hakim.

Keberatan terkait dugaan kesalahan penerapan pasal atau error in persona terhadap terdakwa ketiga dinilai tidak tepat diajukan dalam eksepsi. Majelis menegaskan penilaian terhadap pasal dan peran terdakwa akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan pembunuhan kepala cabang bank di ibu kota. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa dan tim penasihat hukum.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto. Ia menyatakan keberatan para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Hakim Ketua.

Majelis hakim menegaskan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang penuh mengadili perkara ini. Pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.

“Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegas hakim.

Biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Permintaan pemisahan berkas perkara atau splitsing juga ditolak majelis hakim. Hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian peristiwa pidana yang terjadi bersamaan.

Perbedaan peran masing-masing terdakwa akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi. Majelis hakim menyebut kewenangan penggabungan atau pemisahan perkara berada pada Oditur Militer.

Penggabungan perkara dinilai sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta memberikan kepastian hukum.

Keberatan terkait surat dakwaan yang dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap juga ditolak. Surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Surat dakwaan telah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah didukung dengan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata hakim.

Keberatan terkait dugaan kesalahan penerapan pasal atau error in persona terhadap terdakwa ketiga dinilai tidak tepat diajukan dalam eksepsi. Majelis hakim menegaskan penilaian pasal dan peran terdakwa akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Keterlibatan terdakwa ketiga dinilai telah didukung keterangan saksi dan memenuhi syarat formal dalam dakwaan.

Majelis hakim menilai sejumlah keberatan lainnya hanya mengulang poin yang sama sehingga tidak dipertimbangkan kembali. Majelis menyimpulkan surat dakwaan telah sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku.

Rekomendasi