Biaya Haji Naik, DPR Cari Solusi Tanpa Bebani Jemaah

persen

biaya-haji-2026-berpotensi-naik-rp8-juta,-begini-jawaban-dpr
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik Rp8 Juta, Begini Jawaban DPR

Jakarta – Biaya penyelenggaraan ibadah haji berpotensi mengalami kenaikan sekitar Rp8 juta per jemaah. Namun, pemerintah menegaskan tambahan biaya ini tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar kenaikan biaya tersebut tidak membebani jemaah.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan tidak boleh dibebankan kepada jamaah,” ujar Marwan dalam acara Majelis Ukhuwah BPKH 1447H/2026M, Jumat (17/4).

Kenaikan biaya ini dipicu oleh penyesuaian ongkos penerbangan yang diusulkan oleh maskapai. Hal ini seiring dengan lonjakan harga avtur global akibat konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, serta potensi perubahan rute penerbangan yang memperpanjang durasi perjalanan.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya mengungkapkan bahwa biaya penerbangan haji berpotensi naik antara Rp13,4 juta hingga Rp17,3 juta per jemaah, tergantung pada skenario rute penerbangan yang diambil.

Maskapai Garuda Indonesia, misalnya, mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah. Usulan ini didasarkan pada asumsi harga avtur US$116 sen per liter dan potensi penambahan waktu perjalanan hingga 4 jam jika menggunakan rute alternatif.

Sementara itu, Saudi Arabian Airlines mengusulkan tambahan sebesar US$480 per jemaah, atau setara dengan Rp7-8 juta, dengan asumsi harga avtur US$137,4 sen per liter.

Di sisi lain, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan pentingnya transparansi dalam komponen biaya penerbangan haji, khususnya terkait skema tambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge.

Menurut Fadlul, selama ini biaya penerbangan masih disajikan dalam bentuk paket tanpa rincian komponen yang jelas.

“Itu harus dirinci nanti. Ada fuel surcharge, ada cost yang biasa kan kalau kita beli tiket itu kan ada itu item-itemnya, ada levy apa segala macam mungkin itu perlu kita pikirkan. Nah sehingga pada saat terjadi seperti ini tidak perlu ada perdebatan,” jelasnya.

Fadlul menambahkan, skema transparansi ini krusial untuk memastikan pengelolaan biaya haji yang lebih akuntabel dan memudahkan mitigasi jika terjadi gejolak harga energi global.

Jakarta – Biaya penyelenggaraan ibadah haji berpotensi mengalami kenaikan sekitar Rp8 juta per jemaah. Namun, pemerintah menegaskan tambahan biaya ini tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar kenaikan biaya tersebut tidak membebani jemaah.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan tidak boleh dibebankan kepada jamaah,” ujar Marwan dalam acara Majelis Ukhuwah BPKH 1447H/2026M, Jumat (17/4).

Kenaikan biaya ini dipicu oleh penyesuaian ongkos penerbangan yang diusulkan oleh maskapai. Hal ini seiring dengan lonjakan harga avtur global dan potensi perubahan rute penerbangan akibat konflik internasional.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya mengungkapkan bahwa biaya penerbangan haji berpotensi naik antara Rp13,4 juta hingga Rp17,3 juta per jemaah, tergantung pada skenario rute penerbangan yang digunakan.

Konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel disebut menjadi penyebab utama lonjakan harga avtur global. Selain itu, perubahan rute penerbangan juga berpotensi memperpanjang durasi perjalanan.

Maskapai Garuda Indonesia, misalnya, mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah. Usulan ini didasarkan pada asumsi harga avtur US$116 sen per liter dan potensi penambahan waktu perjalanan hingga 4 jam jika menggunakan rute alternatif.

Sementara itu, Saudi Arabian Airlines mengusulkan tambahan sebesar US$480 per jemaah atau sekitar Rp7-8 juta. Usulan ini dengan asumsi harga avtur US$137,4 sen per liter.

Di sisi lain, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan pentingnya transparansi dalam komponen biaya penerbangan haji, khususnya terkait skema tambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge.

Rekomendasi