Feri Amsari Dipolisikan Usai Kritik Pernyataan Pemerintah Soal Swasembada Pangan

persen

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara terkait pernyataannya mengenai program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto. Feri dituduh telah menyebarkan informasi bohong yang dianggap meresahkan masyarakat.

Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Dalam laporan ini, Feri disangkakan melanggar Pasal 264 KUHP mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong dan penghasutan.

Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena pernyataan Feri dinilai tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu perpecahan di kalangan masyarakat.

Itho menegaskan bahwa klaim Feri yang menyebut pemerintah membohongi publik soal swasembada pangan sangat bertolak belakang dengan data resmi pemerintah. Menurutnya, data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2025-2026 menunjukkan bahwa Indonesia justru mengalami surplus beras.

Pihaknya meyakini bahwa data dari BPS merupakan acuan yang valid dan resmi. Oleh karena itu, pernyataan Feri dianggap sebagai informasi menyesatkan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik secara luas.

LBH Tani Nusantara memutuskan menempuh jalur hukum guna menanggapi narasi tersebut agar tidak terjadi disinformasi lebih lanjut terkait keberhasilan program swasembada pangan pemerintah.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar