Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan negara tidak boleh kalah dalam polemik lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kini diklaim pihak lain sebagai milik ahli waris.
Maruarar mengatakan lahan yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun rakyat itu sudah dicek langsung ke lokasi dan dikonsultasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya, lahan tersebut dipastikan merupakan aset negara.
“Ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara,” kata Maruarar di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).
Sengketa mencuat setelah Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules menyebut lahan itu milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Namun, pemerintah menegaskan status tanah tersebut jelas berada dalam kepemilikan negara dan dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Aset itu berasal dari bekas hak pakai Kementerian Perhubungan yang diterbitkan pada 1988. Selanjutnya, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terbit pada 2008 atas nama PT KAI.
Lahan di kawasan tersebut terdiri dari tiga bidang, yakni area Pasar Tasik seluas 1,3 hektare serta dua bidang tanah berdampingan dengan status HPL nomor 17 dan 19 dengan luas sekitar 3 hektare.
Di atas lahan itu, pemerintah berencana membangun sekitar 500 unit rumah susun untuk masyarakat. Proyek tersebut juga akan melibatkan swasta, yakni Astra, melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Ini aset negara. Ini negara hukum. Tidak boleh kalah negara!” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Wakil Direktur Utama PT KAI Dody Budiawan menyebut pihaknya akan memasang plang di lokasi pembangunan rusun untuk menegaskan status lahan atas nama KAI. Plang itu juga akan memuat data pendukung lainnya.
Dody menambahkan, KAI sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan aset oleh pihak lain ke kepolisian sejak 2025. Menurut dia, ada tanah aset perusahaan yang digunakan pihak lain tanpa hak.
“Kita sudah ada laporan di tahun 2025 masalah penyalahgunaan aset oleh pihak lain. Jadi ada tanah aset kita digunakan oleh pihak lain, sehingga kita buat laporan ke kepolisian,” ujar Dody.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Hendra Gunawan menegaskan lahan tersebut tidak hanya tercatat di ATR/BPN, tetapi juga di Kementerian Keuangan sebagai aset negara.
Dia mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila dalam kasus itu ditemukan unsur pidana.
“Ini merupakan aset yang harus kita pertahankan. Kami sebagai aparatur pemerintah akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami,” ujar Hendra.




















