BNI Segera Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik Jemaat Gereja

persen

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen menuntaskan pengembalian dana milik umat Gereja Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar pada pekan ini. Proses penyelesaian tersebut dilakukan setelah aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait nilai kerugian dalam kasus tersebut.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses pengembalian sisa dana tersebut agar tuntas dalam kurun waktu hari kerja, yakni antara Senin hingga Jumat.

Sebelumnya, BNI telah merealisasikan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar sebagai wujud itikad baik kepada nasabah. Munadi menegaskan, seluruh proses pengembalian dilakukan dengan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Langkah ini diambil menyusul adanya temuan pengawasan internal BNI pada Februari 2026 terkait tindakan oknum yang melakukan transaksi di luar prosedur resmi perbankan. Munadi memastikan bahwa produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukanlah produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.

Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menambahkan bahwa perusahaan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas. BNI juga berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa. Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memberikan instruksi tegas kepada manajemen BNI agar menuntaskan kasus tersebut secara cepat dan menyeluruh. OJK bahkan telah memanggil direksi BNI untuk meminta penjelasan serta menekankan pentingnya tanggung jawab bank terhadap nasabah.

Kasus ini mencuat setelah pihak gereja melaporkan adanya penyalahgunaan jabatan oleh oknum berinisial Andi Hakim Febriansyah. Oknum tersebut menawarkan produk berkedok BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun kepada 1.900 anggota koperasi gereja. Umat baru menyadari bahwa produk yang mereka beli bukanlah produk resmi BNI setelah dana sebesar Rp 28 miliar tersebut bermasalah. BNI menjamin seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi bank tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa tersebut.

Rekomendasi