Jakarta – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026), sebagai tanda dimulainya pembahasan tingkat I atas beleid tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja itu, menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif DPR untuk mendorong lahirnya regulasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Ia menilai RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi pekerja rumah tangga di Indonesia. Pemerintah, kata dia, memandang pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli dalam rapat pembahasan tingkat I RUU PPRT.
Yassierli menambahkan, konsep decent work for domestic worker menjadi kebutuhan mendesak agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak.
Menurut pemerintah, perlindungan itu harus mencakup upah yang pantas, jam kerja dan waktu istirahat yang jelas, hak cuti dan libur, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga dinilai perlu dijamin.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.
Yassierli menjelaskan, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus sehingga hubungan kerja mereka tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan sektor formal lain. Faktor sosial budaya ikut memengaruhi pola hubungan kerja tersebut.
Di sisi lain, pengguna jasa pekerja rumah tangga juga berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ekonomi bawah, menengah, hingga atas. Karena itu, pemerintah menilai RUU ini penting untuk menghadirkan perlindungan yang komprehensif dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
RUU PPRT memuat sejumlah ketentuan pokok, mulai dari definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, hingga batasan pengecualian yang tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga. Aturan ini juga menegaskan perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Selain itu, rancangan beleid tersebut mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial, serta ketentuan hubungan kerja.
Pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan juga masuk dalam rancangan aturan itu. Dalam penyelesaian konflik, musyawarah untuk mufakat diutamakan dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.
Di akhir penyampaiannya, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama pemerintah.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.




















