Jakarta – Pemerintah membatasi sektor yang boleh mempekerjakan pekerja alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberi kepastian hukum bagi perusahaan dan buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut hanya mengizinkan enam jenis pekerjaan dialihdayakan. Enam bidang itu meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Yassierli menegaskan pembatasan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan praktik outsourcing berjalan lebih adil. Ia juga menyebut regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5).
Aturan itu juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan alih daya untuk membuat perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut minimal harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak itu mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja.
Yassierli juga menyampaikan bahwa Permenaker ini mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan. Menurut dia, pemerintah ingin mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ujarnya.
Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan mematuhi aturan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab agar perlindungan bagi pekerja tetap terjamin dan kepastian hukum dapat tercipta.





















