Jakarta – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui dunia industri di tengah tekanan global, pelemahan rupiah, dan derasnya produk impor murah. Sejumlah sektor manufaktur kini dinilai berada dalam posisi rentan, mulai dari tekstil, plastik, elektronik, otomotif, hingga semen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya memperkirakan gelombang PHK berpotensi muncul dalam tiga bulan ke depan di sedikitnya lima sektor tersebut. Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai persoalan itu sebenarnya sudah terjadi sejak lama, hanya saja berlangsung tanpa banyak sorotan.
“Dari kemarin-kemarin sampai hari ini pun masih terjadi PHK, namun PHK-nya itu untuk perusahaan-perusahaan atau industri yang masih beroperasi, PHK-nya senyap,” ujar Ristadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/5).
Ristadi menjelaskan, PHK kerap dilakukan secara bertahap dalam jumlah kecil sehingga tidak langsung terlihat publik. Di banyak perusahaan, kata dia, pemutusan hubungan kerja juga terjadi lewat tidak diperpanjangnya kontrak pekerja demi efisiensi, yang secara hukum tetap masuk kategori PHK.
Ia menambahkan, ada sejumlah alasan mengapa kasus-kasus itu tidak selalu muncul ke permukaan. Salah satunya karena perusahaan khawatir kepercayaan pembeli dan perbankan menurun jika kondisi internal terekspos.
“Kalau kondisi itu terekspos, kepercayaan bank ataupun buyer akan turun. Sehingga bisa berakibat order berkurang atau dihentikan,” katanya.
Menurut Ristadi, ancaman PHK tidak hanya membayangi lima sektor yang disebut KSPI. Seluruh industri yang berorientasi pasar domestik disebutnya juga berada dalam tekanan.
“Seluruh industri dalam negeri kita yang lokal oriented, yang memproduksi barang-barang untuk kebutuhan rakyat Indonesia sendiri akan terus mengalami ancaman, akan terus mengalami potensi PHK,” tegasnya.
Ia menyebut banjir produk impor murah menjadi penyebab utama lesunya bisnis di dalam negeri. Produk lokal, kata dia, makin sulit bersaing karena harga barang impor kerap berada di bawah biaya produksi dalam negeri. Kondisi itu kemudian menekan aktivitas produksi dan berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Ristadi juga menilai situasi diperburuk oleh tekanan jangka pendek, seperti konflik geopolitik dan kenaikan harga energi. Dampaknya paling terasa pada industri yang bergantung pada bahan baku impor, termasuk plastik.
Sejumlah tanda pelemahan di lapangan, kata dia, sudah terlihat jelas. Mulai dari turunnya pesanan produksi, efisiensi tenaga kerja secara bertahap, hingga tidak diperpanjangnya kontrak pekerja.
Di sektor tekstil, penurunan permintaan ekspor dan serbuan produk impor menjadi tekanan utama. Sementara itu, industri plastik ikut terpukul oleh kenaikan harga bahan baku impor akibat pelemahan rupiah yang membuat ongkos produksi melonjak.
Efek domino juga menjalar ke industri elektronik dan otomotif yang banyak bergantung pada komponen plastik. Adapun industri semen menghadapi persoalan kelebihan pasokan di tengah permintaan yang melemah.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai ancaman PHK bukan lagi sekadar kekhawatiran, melainkan sudah mulai dirasakan di sektor padat karya.
“Kami melihat potensi gelombang PHK dalam beberapa bulan ke depan memang bukan isu spekulatif, tetapi sudah mulai terlihat dari laporan di lapangan,” ujarnya.
Mirah menegaskan, PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir bagi industri. Sebelum sampai pada langkah itu, perusahaan masih bisa menempuh berbagai cara efisiensi tanpa PHK, seperti pengurangan jam kerja atau peningkatan keterampilan pekerja agar bisa dialihkan ke lini produksi lain.
Dari sisi pemerintah, ia menilai dibutuhkan intervensi yang lebih kuat. Langkah itu antara lain berupa insentif untuk industri padat karya, pengendalian impor, serta stabilisasi nilai tukar dan harga bahan baku.
“Pemerintah harus hadir lebih kuat, bukan hanya reaktif,” katanya.
Mirah juga mengingatkan agar perlindungan tenaga kerja masuk dalam setiap kebijakan ekonomi, termasuk restrukturisasi di tubuh BUMN yang berpotensi memunculkan efisiensi tenaga kerja.
“Perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ekonomi nasional, termasuk dalam setiap kebijakan restrukturisasi BUMN,” pungkasnya.























