Padang – Upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kota Padang terus digencarkan melalui penertiban lapak pedagang kaki lima. Satpol PP Kota Padang menyisir sejumlah titik di Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo pada Selasa (26/5/2026) untuk memastikan ruang publik kembali ke peruntukan aslinya.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak melakukan tindakan represif. Sebaliknya, aparat Satpol PP yang didampingi pihak kecamatan dan kelurahan justru membantu para pedagang memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi yang lebih layak dan tidak melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Padang menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata kota dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Ia memastikan bahwa penertiban ini dilakukan agar fasilitas publik dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas secara maksimal.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar fasilitas umum kembali berfungsi. Kami membantu pemilik lapak memindahkan barang ke tempat yang aman sekaligus mengimbau agar bangunan tidak diperluas hingga memakan badan jalan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang.
Pihaknya berharap kesadaran warga untuk menjaga ketertiban kota semakin meningkat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan indah di Kota Padang.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan fasum dan fasos untuk berdagang merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Mari kita jaga kebersihan dan keindahan kota. Kami tegaskan agar masyarakat berhenti menggunakan fasum dan fasos untuk berjualan karena hal itu jelas melanggar aturan,” pungkasnya.




















