DJP Respons Keluhan Seller Terkait Pajak Marketplace Potong Omzet

Kholida Rahman

DJP Respons Keluhan Seller Terkait Pajak Marketplace Potong Omzet

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait keresahan pelaku usaha daring mengenai kebijakan pemotongan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi bruto atau Gross Merchandise Value (GMV).

Otoritas pajak menegaskan bahwa skema ini tidak menciptakan beban pajak baru bagi para pedagang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa aturan tersebut hanya melakukan perubahan pada mekanisme teknis pembayaran.

Inge menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan atas penghasilan usaha sebenarnya sudah lama dibebankan kepada seluruh pelaku bisnis, baik yang beroperasi secara luring maupun daring.

“Prinsip yang sama juga berlaku bagi pedagang yang berjualan barang atau jasa melalui internet atau marketplace,” ujar Inge dikutip dari keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).

Menurut pihak DJP, pedagang di pusat perbelanjaan atau pasar tradisional selama ini telah memiliki kewajiban serupa yang diatur dalam ketentuan perpajakan nasional.

Oleh karena itu, pemerintah menilai tidak ada alasan mendasar bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga produk akibat kebijakan ini.

“Ketentuan baru ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri menjadi ditentukan oleh pasar yang ditunjuk,” kata Inge.

Tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah menciptakan kesetaraan atau level playing field antara pelaku usaha di ekosistem digital dan konvensional.

DJP juga meyakini bahwa mekanisme pemungutan melalui platform akan mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban administratif.

“Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha,” jelas Inge.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari para pelaku usaha daring yang merasa terbebani oleh struktur biaya platform.

Keluhan ini mencuat di berbagai kanal media sosial menjelang implementasi penuh mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace pada 1 Agustus mendatang.

Salah satu pemilik toko daring sekaligus kreator konten, Defi Riana, menyoroti ketidakadilan perhitungan pajak berbasis omzet bruto.

Defi berpendapat bahwa pedagang daring saat ini sudah menanggung berbagai potongan biaya sebelum mencatatkan keuntungan bersih.

Ia merinci bahwa setiap transaksi harus dipotong untuk komisi marketplace, biaya iklan, biaya afiliasi, hingga risiko retur barang.

“Kita akan potong tuh sama marketplace kurang lebih 25%-an lah ya. Tambah belum lagi afiliasi yang kita harus bagi, belum lagi biaya operasional, biaya iklan, karena jaman sekarang enggak iklan enggak mungkin,” ujar Defi melalui akun Instagram pribadinya.

Menurut Defi, pengenaan pajak 0,5 persen dari nilai bruto membuat margin keuntungan pedagang semakin tertekan.

Ia menambahkan bahwa pedagang dengan omzet mendekati Rp500 juta per tahun kini harus mengatur strategi penjualan ekstra ketat agar tidak melampaui batas fasilitas PPh final.

Kondisi tersebut, menurutnya, berisiko mendorong pedagang untuk menaikkan harga jual produk guna mempertahankan keberlangsungan usaha mereka.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar