Pemerintah Wajibkan SPBU Swasta Campur Bioetanol Mulai 2026

persen

spbu-swasta-wajib-campur-bbm-dengan-etanol-mulai-semester-ii-2026
SPBU Swasta Wajib Campur BBM dengan Etanol Mulai Semester II 2026

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menerapkan kebijakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati bioetanol sebesar 5 persen pada BBM nonsubsidi. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan bagi seluruh pengusaha SPBU swasta di Pulau Jawa pada semester II tahun 2026.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.

“Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025,” ujar Eniya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6).

Eniya menegaskan bahwa kewajiban ini hanya menyasar sektor BBM nonsubsidi atau non-PSO. Sebagai gambaran, Pertamina saat ini telah mengimplementasikan pencampuran serupa melalui produk Pertamax Green.

Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah akan memanfaatkan infrastruktur yang sudah dimiliki Pertamina untuk proses pencampuran bioetanol. Keputusan mengenai volume dan detail teknis lainnya akan dituangkan dalam aturan turunan yang dijadwalkan terbit bulan ini.

“Pencampuran bioetanol di dalam non-PSO itu nantinya akan menggunakan gerai-gerai yang sudah ada di Pertamina dan dalam mandatori yang akan dikeluarkan di keputusan Menteri pada bulan ini,” jelasnya.

Guna mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan tiga perusahaan yang memiliki kapasitas produksi bioetanol dengan standar fuel grade di atas 99 persen. Ketiga pabrik tersebut nantinya akan menjadi pemasok utama dalam program mandatori ini.

“Nah, dari sini 3 perusahaan akan masuk ke dalam mandatory dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan menteri,” pungkas Eniya.

Rekomendasi