Jakarta – Perubahan fundamental dalam ekosistem pasar modal Indonesia resmi bergulir setelah pemerintah dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai amendemen atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini membawa restrukturisasi menyeluruh pada Bursa Efek Indonesia (BEI), terutama melalui kebijakan demutualisasi yang memungkinkan keterlibatan negara dalam struktur kepemilikan bursa.
Pengesahan beleid tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6). Melalui aturan baru ini, status BEI yang selama ini berpola mutual—dimiliki oleh anggota bursa—akan beralih menjadi entitas dengan orientasi laba (profit oriented). Langkah ini diambil untuk meningkatkan akselerasi bursa dalam menghadapi dinamika pasar keuangan global yang semakin kompetitif.
Salah satu poin krusial dalam UU P2SK adalah pembukaan pintu bagi BEI untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Dengan status sebagai perusahaan terbuka, BEI memiliki fleksibilitas lebih besar dalam manajemen modal dan tata kelola kelembagaan. Perubahan ini juga memungkinkan bursa untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, sebuah mekanisme yang sebelumnya tidak dimungkinkan selama bursa beroperasi sebagai entitas nirlaba.
Selain perubahan status, keterlibatan pemerintah dalam kepemilikan saham bursa kini memiliki payung hukum yang kuat. Berdasarkan Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI. Meski demikian, regulasi tetap menekankan kewajiban menjaga independensi bursa dalam menjalankan fungsi operasionalnya. Langkah ini sejalan dengan minat Danantara yang sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk masuk ke dalam struktur kepemilikan BEI.
Di sisi pengawasan, UU P2SK memperkuat posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator tunggal. OJK kini diberikan kewenangan penuh untuk mengajukan permohonan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap lembaga pasar modal, termasuk BEI dan lembaga kliring. Selain itu, OJK memiliki diskresi untuk tidak melanjutkan penyelidikan tindak pidana tertentu dengan mempertimbangkan nilai transaksi, dampak terhadap sistem pasar modal, serta upaya pemulihan kerugian yang dilakukan oleh pihak terkait.
Aspek teknis transaksi pasar keuangan juga mengalami pembaruan, terutama terkait mekanisme transfer margin. Kebijakan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memindahkan kepemilikan margin sebagai jaminan guna memenuhi kewajiban transaksi. Aturan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa margin yang diserahkan tidak akan menjadi bagian dari harta pailit atau likuidasi jika pihak terkait mengalami gagal bayar. Implementasi transfer margin ini diharapkan mampu menekan risiko gagal bayar, memperkuat penyelesaian transaksi, dan memacu pertumbuhan pasar derivatif di Indonesia secara signifikan. Ketentuan lebih rinci mengenai operasionalisasi kebijakan ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
























