Hambalang – Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan laporan komprehensif mengenai hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6). Pertemuan tersebut secara khusus menyoroti efektivitas berbagai inovasi layanan yang diterapkan pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan jemaah di Tanah Suci.
Dalam paparannya, Irfan menekankan bahwa perbaikan signifikan telah dilakukan pada berbagai aspek krusial, mulai dari percepatan administrasi visa hingga manajemen kontrak dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Pemerintah mengambil kebijakan strategis dengan memulai penerbitan visa sejak pertengahan Ramadan. Langkah ini terbukti efektif dalam mempercepat seluruh tahapan persiapan keberangkatan dibandingkan dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu inovasi utama yang mendapat perhatian khusus adalah distribusi kartu Nusuk yang kini dilakukan langsung di Indonesia sebelum keberangkatan. Kebijakan ini diambil untuk mengeliminasi kendala teknis yang kerap terjadi di masa lalu, seperti jemaah yang terpisah dari anggota keluarga, ketidaksesuaian penempatan hotel, hingga risiko jemaah tercecer saat berada di Arab Saudi. Dengan kartu Nusuk yang sudah di tangan sejak awal, jemaah mendapatkan akses layanan yang lebih terjamin dan terorganisir sejak tiba di lokasi ibadah.
Dari sisi kualitas layanan, pemerintah mencatat capaian positif meskipun masih menggunakan skema paket D. Irfan Yusuf menyatakan bahwa standar kualitas layanan yang diterima jemaah saat ini telah mengalami peningkatan signifikan, bahkan dinilai mendekati standar paket C. Peningkatan ini didukung oleh penerapan kontrak layanan multiyears atau kontrak jangka panjang dengan para penyedia jasa di Arab Saudi. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi vendor untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana secara berkelanjutan, sekaligus membuka peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif dan stabil.
Selain perbaikan aspek pelayanan, pemerintah juga melaporkan kemajuan dalam upaya pemangkasan masa tunggu haji yang menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun. Irfan menyampaikan bahwa pemerintah berhasil menekan durasi masa tunggu yang sebelumnya mencapai 35 hingga 40 tahun di berbagai wilayah. Sebagai contoh, masa tunggu di Sulawesi Selatan yang sempat menyentuh angka 50 tahun, kini telah berhasil dipangkas menjadi maksimal 26 tahun.
Bahkan, secara statistik, rata-rata jemaah yang berangkat pada musim haji tahun ini tercatat memiliki masa tunggu berkisar antara 13 hingga 14 tahun. Pemerintah optimis bahwa durasi masa tunggu ini akan terus berkurang pada tahun-tahun mendatang seiring dengan efisiensi sistem pengelolaan haji yang terus diperbarui.
Rapat evaluasi strategis tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua Tim Koordinator Pengawas Haji DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen kolektif pemerintah dan legislatif dalam mengawal perbaikan berkelanjutan penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.























