Kemenkeu Kaji Ulang Anggaran Pengangkatan PPPK 2025 yang Melonjak Dua Kali

Menurut Askolani, ketidaksiapan ini menuntut evaluasi mendalam agar kebijakan serupa tidak kembali mengganggu stabilitas fiskal pada periode mendatang.

persen

kemenkeu-buka-suara-usai-moody’s-pangkas-outlook-kredit-jadi-negatif
Kemenkeu Buka Suara Usai Moody’s Pangkas Outlook Kredit Jadi Negatif

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui adanya kendala dalam perencanaan anggaran terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan dua kali pada tahun 2025.

Kondisi ini dipicu oleh penyelesaian seleksi PPPK tahun 2024 yang terbagi ke dalam dua tahap, sehingga menimbulkan beban fiskal yang sebelumnya tidak terantisipasi dalam proyeksi anggaran pemerintah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan pemerintah tidak memprediksi adanya skema pengangkatan ganda tersebut.

Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6).

Menurut Askolani, ketidaksiapan ini menuntut evaluasi mendalam agar kebijakan serupa tidak kembali mengganggu stabilitas fiskal pada periode mendatang.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah pusat bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemetaan kebutuhan anggaran untuk memenuhi komitmen kebijakan PPPK tahun 2025 yang dampaknya akan terasa pada beban APBD tahun 2026.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pemenuhan kebutuhan tersebut berjalan tanpa merusak struktur pembagian tanggung jawab fiskal yang telah ditetapkan.

Dalam sistem fiskal saat ini, Kemenkeu tetap mempertahankan prinsip bahwa ASN pusat menjadi tanggung jawab APBN, sementara ASN daerah dibebankan pada APBD.

Namun, terdapat pengecualian khusus untuk beban pensiun ASN daerah yang tetap ditanggung oleh APBN. Untuk menjaga agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai yang meningkat akibat penambahan PPPK, Kemenkeu berencana memberikan dukungan melalui penguatan skema Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026.

Askolani menegaskan bahwa dukungan melalui TKD merupakan instrumen utama agar pemerintah daerah dapat menjalankan mandat pengangkatan PPPK tanpa mengorbankan program pembangunan lainnya.

Pemerintah ingin memastikan bahwa penambahan jumlah pegawai tidak membebani ruang fiskal daerah secara berlebihan, sehingga sistem keuangan daerah tetap terjaga konsistensinya.

Menatap tahun anggaran 2027, Kemenkeu telah menyiapkan strategi baru dalam penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU). Integrasi data kebutuhan PPPK akan dilakukan sejak awal proses penyusunan anggaran.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan pegawai baru telah memiliki landasan pendanaan yang jelas dan terukur, baik dalam skema TKD maupun APBD.

Dengan dimasukannya data kebutuhan PPPK di awal penyusunan, pemerintah daerah diwajibkan untuk memprioritaskan alokasi anggaran tersebut dalam APBD masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah, sehingga potensi lonjakan beban fiskal yang tidak terduga di masa depan dapat dimitigasi secara lebih efektif dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.

Rekomendasi