Jakarta – Pemerintah resmi memangkas harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri dari kisaran US$20-US$23 per MMbtu menjadi US$13 per MMbtu.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah solutif untuk menjaga daya saing industri nasional serta melindungi lapangan pekerjaan di tengah fluktuasi harga energi global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi industri dan serikat pekerja.
“Atas dasar arahan Presiden, kami diperintahkan untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan dengan menetapkan harga LNG di angka US$13 per MMbtu,” ujar Bahlil, Senin (29/6).
Bahlil menjelaskan bahwa harga LNG sebelumnya melonjak akibat keterkaitannya dengan fluktuasi harga minyak mentah dunia.
Pemerintah kini menerapkan skema penurunan harga khusus untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang sebelumnya terdampak harga tinggi.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) selaku subholding gas Pertamina menyatakan kesiapannya untuk segera mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Direktur Utama PGN, Arief K Risdianto, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung tata kelola harga gas yang berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
“PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas kebijakan ini yang telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak secara adil,” tutur Arief.
Pihaknya memastikan akan terus menjaga keandalan pasokan gas bumi agar tetap aman dan berkelanjutan bagi sektor industri.
Selain penyesuaian harga LNG, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6,5 hingga US$7 per MMbtu.
Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap berada di angka rata-rata US$9,6 per MMbtu.




















