Menelusuri Duduk Perkara Bupati Langkat dalam Kasus Gratifikasi Rp3,5 Miliar

persen

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan gratifikasi jabatan.

Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhad Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bukti adanya praktik culas dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta dari Yaqub.

Tidak hanya suap, bupati tersebut juga disinyalir menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 3,5 miliar terkait penempatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

“KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli s.d 22 Juli 2026,” ujar Achmad dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (4/7).

Terkait lokasi penahanan, Achmad menjelaskan bahwa Syah Afandin ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, tersangka Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Dugaan korupsi ini bermula ketika Yaqub memperoleh puluhan paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada tahun 2025.

Data penyidikan mencatat, Yaqub mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai total Rp 9,5 miliar.

Selain itu, ia juga memenangkan 5 paket pekerjaan di Dinas Perkim Langkat senilai Rp 748 juta.

Praktik suap terjadi saat Bupati Langkat meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.

Berdasarkan kesepakatan, total fee yang harus disetorkan mencapai Rp 990 juta untuk proyek pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek perkim.

Pembayaran suap dilakukan secara bertahap melalui berbagai perantara, termasuk sopir bupati bernama Zulkifli, sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

“Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee,” jelas Achmad.

Namun, permintaan tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi oleh Yaqub karena kendala finansial.

Tersangka Yaqub hanya menyanggupi untuk menyetorkan uang sebesar Rp 100 juta pada awal Juli 2026.

Di sisi lain, temuan gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar diduga berasal dari praktik jual beli jabatan.

Uang tersebut dikumpulkan Syah dari mutasi pejabat, pengisian jabatan camat, hingga penentuan kepala sekolah SD dan SMP.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya aliran dana tidak sah dari pengadaan seragam sekolah tingkat dasar di wilayah tersebut.

Akibat perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar