Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengusulkan pembatasan ketat bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam menghimpun dana masyarakat dari dalam negeri.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar kawasan finansial tersebut tidak menarik dana masyarakat domestik yang berpotensi mengguncang stabilitas industri jasa keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa PFII harus diposisikan sebagai katalisator aktivitas keuangan internasional, bukan sebagai pesaing langsung bagi lembaga perbankan lokal yang sudah mapan.
Hal tersebut disampaikan Dian dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (8/7), sebagaimana dicatat dalam risalah rapat lembaga legislatif tersebut.
“OJK berpandangan bahwa kegiatan jasa keuangan di wilayah PFII perlu tetap berorientasi pada aktivitas keuangan internasional dan tidak menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik,” ujar Dian.
Ia menjelaskan bahwa model ini mengadopsi praktik terbaik dari Dubai International Financial Centre (DIFC).
Menurut Dian, pemberian izin bagi entitas di PFII untuk menerima simpanan masyarakat Indonesia akan menciptakan persaingan tidak sehat, terutama jika kawasan tersebut diberikan berbagai kemudahan fiskal seperti insentif perpajakan.
“Best practice-nya memang begitu di berbagai negara. Kalau tidak dibatasi nanti saling makan. Misalnya ada pusat keuangan khusus kemudian bisa menerima deposito dari masyarakat nasional. Apalagi kalau di sana ada insentif pajak, nanti dana masyarakat bisa dipindahkan ke sana. Itu bukan tujuan PFII,” tegasnya.
OJK menegaskan bahwa konsep fundamental yang ingin dibangun adalah skema out-in.
Strategi ini bertujuan untuk menarik modal asing masuk ke Indonesia guna mendukung pembangunan, bukan justru memindahkan likuiditas yang sudah beredar di sistem keuangan domestik ke dalam kawasan PFII.
Pembatasan ini juga krusial untuk menjaga efektivitas kebijakan moneter serta memastikan kepatuhan terhadap aturan prudensial.
Lebih lanjut, OJK mewajibkan seluruh entitas di kawasan PFII untuk tunduk sepenuhnya pada rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Kepatuhan ini menjadi syarat mutlak mengingat status Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).
Di sisi lain, OJK juga mengusulkan penerapan model universal banking di PFII untuk meningkatkan daya saing investasi internasional.
Model ini memungkinkan penyediaan layanan terpadu dalam satu atap, mulai dari perbankan komersial, investasi, asuransi, hingga aset kripto.
“Kalau dalam bahasa perbankan itu adalah bank universal. Bank bisa menjalankan fungsi perbankan komersial, perbankan investasi, termasuk asuransi, bahkan jika ada izinnya bisa juga mencakup layanan aset kripto,” papar Dian.
Implementasi universal banking diharapkan mampu memangkas birokrasi perizinan bagi investor asing.
Dian menambahkan, saat ini ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada sektor perbankan atau bank-driven economy dengan porsi pembiayaan mencapai 80 persen.
Reformasi melalui model perbankan universal diproyeksikan mampu mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya, termasuk pasar modal dan industri dana pensiun, demi memperkuat struktur ekonomi nasional.






















