Manado – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado, Sulawesi Utara.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons serius pemerintah atas peristiwa meninggalnya seorang dokter peserta PPDS di rumah sakit tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa investigasi komprehensif saat ini sedang berlangsung.
Pihaknya melibatkan berbagai lembaga lintas sektor untuk mengungkap fakta di lapangan.
“Investigasi ini melibatkan Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” ujar Aji, dikutip Rabu (8/7).
Aji menegaskan bahwa penghentian sementara ini hanya berlaku bagi kegiatan pendidikan klinis di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou.
Kebijakan tersebut tidak berdampak pada operasional layanan anestesi di rumah sakit maupun kegiatan akademik di Universitas Sam Ratulangi.
“Yang kami hentikan adalah kegiatan pendidikan di rumah sakit tersebut, bukan program studi anestesi secara keseluruhan,” tambah Aji.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan kegiatan pendidikan tersebut akan kembali aktif.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan jalannya proses investigasi tetap objektif dan transparan.
Sorotan tajam juga datang dari Komisi IX DPR RI terkait perlindungan bagi para peserta didik di bidang medis.
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, mendesak agar hasil investigasi ini dijadikan momentum perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis secara nasional.
Ia menekankan bahwa aspek perlindungan akademik dan kesehatan mental peserta didik harus menjadi prioritas utama.
“Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan memastikan sistem pendidikan dokter spesialis benar-benar memberikan perlindungan kepada peserta didik, baik secara akademik maupun psikologis,” kata Netty dalam keterangan resmi, Rabu (8/7).
Netty menilai bahwa isu kesehatan mental bagi tenaga kesehatan tidak boleh dianggap sebagai pelengkap atau sekadar formalitas.
Menurutnya, tekanan kerja yang tinggi di fasilitas kesehatan merupakan realitas yang menuntut adanya sistem pendampingan yang berkelanjutan.
Ia telah mendorong Kemenkes untuk segera menerapkan sistem skrining kesehatan jiwa secara rutin bagi seluruh tenaga medis dan peserta pendidikan klinis.
“Perlu dibangun sistem pendampingan psikologis yang berkelanjutan, terutama bagi mereka yang bertugas di unit dengan tingkat tekanan tinggi seperti IGD, ICU, kamar operasi, lokasi bencana, maupun daerah konflik,” ujarnya.
Legislator tersebut juga mendesak Kemenkes untuk menyusun rencana kerja strategis yang mencakup dukungan anggaran bagi mekanisme pendampingan mental.
Netty berharap regulasi ini nantinya dapat diimplementasikan secara merata di seluruh unit pelayanan kesehatan di Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka depresi dan memberikan rasa aman bagi para tenaga kesehatan di lapangan.
“Harapan kami, jangan sampai ada lagi tenaga kesehatan atau peserta pendidikan klinis yang merasa sendirian ketika menghadapi tekanan,” tuturnya.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem pendidikan medis di tanah air.





















