Prabowo Terbitkan Rindekraf Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Nasional

Pemerintah tetapkan Perpres Rindekraf 2026-2045 untuk optimalkan 21 subsektor ekonomi kreatif, dorong ekosistem inklusif, adaptif teknologi, dan kuatkan peran daerah menuju Indonesia Emas 2045.
menteri-ekraf-sebut-rindekraf-wujud-nyata-dukungan-presiden-prabowo
Menteri Ekraf Sebut Rindekraf Wujud Nyata Dukungan Presiden Prabowo

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan peta jalan pengembangan industri kreatif nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.

Regulasi ini menjadi instrumen strategis untuk mengoptimalkan potensi 21 subsektor ekonomi kreatif agar mampu menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri kreatif secara menyeluruh.

“Pengesahan Rindekraf 2026-2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7).

Pemerintah kini membagi 21 subsektor kreatif ke dalam empat klaster utama, yakni seni budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.

Pengelompokan ini dirancang untuk meningkatkan daya saing global sekaligus merespons tren digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), dan ekonomi hijau.

Dalam penyusunannya, pemerintah menerapkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan akademisi, pelaku usaha, komunitas, hingga lembaga keuangan.

Rindekraf 2026-2045 dibangun di atas tiga fondasi utama, yaitu inklusivitas, adaptabilitas terhadap teknologi, dan implementasi rencana aksi yang selaras.

Aturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, terutama terkait perlindungan kekayaan intelektual dan akses pembiayaan.

Teuku Riefky menambahkan bahwa regulasi ini turut memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengembangkan ekosistem kreatif berbasis kekayaan intelektual di wilayah masing-masing.

“Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan mampu mencetak talenta unggul dan memperkuat posisi daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru menuju visi Indonesia Emas 2045.

Rekomendasi