Jakarta – Pemerintah tetap mempertahankan skema penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan dengan tenor jangka pendek atau on call demi menjaga fleksibilitas kas negara.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kebutuhan dana pemerintah yang sewaktu-waktu bisa meningkat.
“Enak aja dia. Jadi yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun. Yang Rp 100 triliun 3 bulan sekali dilihat. Yang Rp 100 triliun keluar masuk atau fleksibel. Karena kan kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan,” ujar Menteri Keuangan.
Pemerintah memastikan stabilitas likuiditas di sistem perbankan akan tetap terjaga melalui intervensi Bank Indonesia.
Bank sentral akan mengisi likuiditas secara bertahap saat pemerintah menarik dana SAL dari perbankan.
“Tapi nanti gini pelan-pelan BI juga akan mengisi, Kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga. Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sempat mengajukan permohonan agar tenor penempatan dana SAL diperpanjang hingga satu tahun.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat tertutup bersama Komisi XI DPR RI karena perbankan merasa kesulitan mengelola pengembalian dana beserta bunganya dalam jangka waktu singkat.
“Mereka istilahnya curhatlah kepada kita untuk ngomong kepada KSSK supaya kondisi ini memang membutuhkan pemahaman yang panjang,” ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sebenarnya mendukung jika tenor penempatan dana tersebut diperpanjang untuk mendorong ekspansi kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai perpanjangan tenor akan memberikan ruang lebih luas bagi bank untuk menyalurkan kredit.
“Kalau tenor diperpanjang sebenarnya welcome aja sih. Enggak ada masalah kan? Itu kan sebenarnya kalau tenor semakin lama kan semakin bagus sebenarnya,” kata Dian.
Meski demikian, OJK menyerahkan keputusan akhir mengenai durasi penempatan dana tersebut kepada Kementerian Keuangan dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).






















