Kemenkeu Proyeksikan PFII Tarik Investasi Asing hingga Rp500 Triliun

Pemerintah dan DPR percepat pengesahan RUU PFII untuk tingkatkan daya saing keuangan global dan tarik investasi asing hingga Rp500 triliun tanpa beban APBN.
kemenkeu-taksir-pfii-bisa-tarik-investasi-asing-rp500-t-masuk-ri
Kemenkeu Taksir PFII Bisa Tarik Investasi Asing Rp500 T Masuk RI

Jakarta – Pemerintah dan DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) agar dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 22 Juli 2026.

Langkah cepat ini diambil guna memacu daya saing Indonesia sebagai hub keuangan global sekaligus menarik aliran modal asing ke dalam negeri.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, memproyeksikan kawasan ini mampu menggaet investasi hingga Rp500 triliun.

“Kalau kita estimasi, mungkin kalau dari hitungan kita yang moderat sekitar Rp300 triliun-500 triliun,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa realisasi angka tersebut sangat bergantung pada kemampuan Indonesia dalam bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya, seperti Singapura.

Potensi investasi tersebut diharapkan berasal dari investor asing yang membuka cabang atau mendirikan perusahaan di kawasan PFII dengan aturan yang lebih fleksibel.

Terkait pendanaan awal, pemerintah memastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Modal awalnya untuk sementara prinsipnya enggak dari APBN karena Danantara sudah punya,” tegas Herman.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya hanya memiliki waktu 20 hari untuk merampungkan regulasi tersebut.

“Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti,” ungkap Misbakhun.

DPR menargetkan pembahasan tingkat I tuntas pada 20 Juli, disusul persetujuan tingkat II pada 21 Juli mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa PFII dirancang sebagai wilayah khusus untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global.

“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional,” jelas Purbaya.

Kehadiran kawasan ini diharapkan menjadi katalis bagi inovasi sektor keuangan serta memperkuat kontribusi ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi