BEI Seleksi 171 Saham Jumbo, 37 Emiten Terindikasi Konsentrasi Tinggi

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pengawasan terhadap emiten berkapitalisasi pasar jumbo melalui penerapan indikator price-impact ratio.

Langkah ini menyasar 171 saham yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun.

Penerapan indikator baru tersebut bertujuan mendeteksi indikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tidak wajar atau High Shareholding Concentration (HSC).

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya telah mengintegrasikan price-impact ratio ke dalam metodologi evaluasi saham.

“Seluruh saham yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun, itu ada 171 saham. Atas 171 saham tersebut tentu kami cek price-impact ratio-nya, apakah tinggi atau rendah,” ujarnya dikutip dari pernyataan resmi BEI, Selasa (14/7/2026).

Jeffrey menegaskan bahwa tingginya rasio dampak harga tidak serta-merta melabeli sebuah saham sebagai HSC.

Pihak bursa melakukan tahap penyaringan lanjutan untuk memastikan adanya konsentrasi kepemilikan yang signifikan sebelum menetapkan status resmi.

“Untuk saham-saham dengan price-impact ratio yang tinggi, tentu akan dilakukan screening terhadap potensi adanya high shareholding concentration,” jelas Jeffrey.

Selain instrumen baru ini, otoritas bursa tetap mempertahankan penggunaan trigger factors atau faktor pemicu dalam pengawasan rutin.

Faktor-faktor pengawasan tersebut diaplikasikan pada seluruh emiten di pasar modal dan dapat dilakukan secara insidental sesuai kebutuhan.

Penerapan metodologi baru ini membuahkan hasil signifikan dalam pemetaan saham di bursa.

Berdasarkan hasil penyaringan terbaru, terdapat 37 saham tambahan yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi.

Dengan penambahan tersebut, total saham yang kini masuk dalam kategori HSC mencapai 51 emiten.

“Sehingga total dihasilkan 37 saham yang memiliki indikasi high shareholding concentration,” tutur Jeffrey saat memberikan keterangan pers.

Ia menyebutkan bahwa pembaruan metodologi ini merupakan hasil dari evaluasi berkelanjutan atas kebijakan kepemilikan saham.

Pihak bursa juga mengklaim telah menampung berbagai masukan dari pelaku pasar sebelum akhirnya memberlakukan aturan baru tersebut.

Jeffrey menepis anggapan bahwa langkah BEI ini merupakan reaksi atas tekanan atau tinjauan dari lembaga pemeringkat internasional.

Menurutnya, proses evaluasi internal telah berjalan selama beberapa pekan sebelum diputuskan untuk diumumkan kepada publik.

“Proses ini sudah kami lakukan cukup lama, sudah beberapa minggu proses ini berjalan dan hari ini bisa kami sampaikan kepada investor,” pungkasnya.

Peningkatan transparansi melalui indikator ini diharapkan dapat meminimalisir risiko manipulasi pasar di masa depan.

Investor kini memiliki acuan lebih tajam dalam memantau pergerakan saham-saham dengan kapitalisasi pasar besar yang memiliki pola kepemilikan terkonsentrasi.

Pengawasan ketat terhadap HSC menjadi krusial untuk menjaga integritas pasar serta melindungi kepentingan investor ritel di Bursa Efek Indonesia.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar