Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sedikitnya 38 ribu rekening bank terindikasi kuat menjadi sarana penampungan dana praktik judi daring (judol) di Indonesia.
Langkah tegas telah diambil dengan melakukan pemblokiran terhadap 32.500 rekening atau setara dengan 88,5 persen dari total temuan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan data ini dalam forum strategis bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri perbankan pada Rabu (15/7/2026).
Data tersebut menempatkan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai institusi dengan jumlah rekening terindikasi terbanyak, yakni mencapai 7.317 akun.
Menyusul di urutan berikutnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan 6.440 rekening dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 6.181 rekening.
Selain itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tercatat memiliki 4.649 rekening yang diduga terlibat dalam pusaran transaksi ilegal tersebut.
Meutya menegaskan bahwa pemaparan data ini bukan merupakan bentuk tuduhan keterlibatan institusi perbankan dalam aktivitas ilegal.
“Ini menjadi indikator untuk perbaikan. Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan juga kemudian merasa sudah ‘menang’ karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat,” ucap Meutya sebagaimana dikutip dari paparan OJK Banking Forum 2026.
Menurutnya, transparansi data ini bertujuan agar setiap perbankan dapat memetakan posisi dan memperketat sistem pengawasan internal masing-masing.
Selain perbankan, Komdigi juga telah menyerahkan data ribuan akun dompet digital (e-wallet) yang terindikasi sebagai alat transaksi judi daring kepada Bank Indonesia.
DANA tercatat sebagai penyedia layanan dengan jumlah pengajuan pemblokiran tertinggi mencapai 2.954 akun, diikuti LinkAja dengan 1.800 akun, serta OVO dan GoPay.
Meutya menekankan bahwa upaya pemberantasan judi daring tidak cukup hanya dengan memblokir situs web, melainkan harus menyasar pada pemutusan aliran dana.
Pemerintah turut menyoroti modus perekrutan warga dari kelompok ekonomi bawah untuk membuka rekening yang kemudian dijual kepada pelaku judi daring.
“Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga. Kalau KYC diperkuat hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal,” ujar Meutya dalam pertemuan tersebut.
Praktik jual-beli rekening ini umumnya melibatkan imbalan berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per akun.
Oleh karena itu, Komdigi mendesak industri perbankan untuk memperketat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) guna mencegah pembukaan rekening bodong sejak tahap awal pendaftaran.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku judi daring yang kerap mengubah strategi transaksi secara dinamis.
Bank-bank lain yang tercatat dalam data tersebut antara lain CIMB Niaga dengan 1.363 rekening, BSI 681 rekening, serta sejumlah bank lainnya dengan skala temuan lebih kecil.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau pergerakan transaksi mencurigakan guna menekan angka prevalensi judi daring di Indonesia yang kian meresahkan masyarakat.























