Jakarta – Sejumlah pakar hukum menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Persidangan tersebut menjerat mantan Direktur Utama Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta mantan VP Trading Operations Edward Corne.
Para ahli hukum menilai vonis yang dijatuhkan mengabaikan prinsip dasar hukum korporasi dan doktrin Business Judgment Rule (BJR).
Doktrin ini seharusnya memberikan perlindungan bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik.
Koordinator Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H), Anggara Suwahju, menyatakan putusan hakim menyimpang dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Ia menegaskan bahwa putusan MK mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.
“Terlebih PT Pertamina Patra Niaga ataupun PT Pertamina sendiri tetap menghasilkan laba agregat yang sangat signifikan,” ujar Anggara dikutip dari forum diskusi di Kampus Pascasarjana UKI, Jumat (31/7).
Menurutnya, kerugian yang didalilkan jaksa lebih mencerminkan risiko bisnis akibat fluktuasi harga internasional Mean of Platts Singapore (MOPS).
Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus banding dengan hukuman tujuh tahun penjara bagi Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, sementara Edward Corne tetap divonis sepuluh tahun.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menambahkan bahwa kebijakan BJR seharusnya digunakan untuk menguji apakah tindakan terdakwa memenuhi unsur melawan hukum.
“Saya kira dari uraian hasil eksaminasi bisa dikemukakan bahwa tindakan-tindakan itu tidak terpenuhi sifat melawan hukumnya,” kata Topo dalam kesempatan yang sama.
Selain aspek BJR, para pakar menyoroti perubahan konstruksi hukum melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, menyatakan undang-undang tersebut menegaskan bahwa kekayaan BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai kekayaan negara.
“Undang-undang BUMN nomor 16 dikatakan bahwa, ini tegas sekali, kekayaan BUMN, bukan lagi kekayaan negara. Maka kerugian BUMN, bukan kerugian keuangan negara,” tegas Maruarar.
Ia menekankan bahwa hakim semestinya mempertimbangkan perubahan undang-undang yang lebih menguntungkan terdakwa dalam menyusun putusan.
Menurut Maruarar, kegagalan hakim dalam mempertimbangkan perubahan regulasi ini dapat memicu pertanyaan mengenai integritas dan imparsialitas peradilan.
“Tetapi tidak sedikit pun dalam putusan ini, hakim menyebutkan. Diukur dari profesionalisme, tentu hakim harus mengikuti dong,” ujar Maruarar.
Diskusi bertajuk ‘Pidana Tanpa Kejahatan’ ini mengkaji bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi sering kali dibebankan kepada individu tanpa adanya niat jahat (mens rea).
Eksaminasi ini secara khusus membedah penerapan hukum pada kasus pengadaan impor bensin RON 90 dan RON 92 di Pertamina Patra Niaga.
Forum tersebut menghadirkan sejumlah pakar hukum senior untuk meninjau kembali aspek penerapan unsur tindak pidana korupsi dalam putusan judex facti.





















