Jakarta – Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menunjukkan pemulihan harga pada perdagangan Rabu (16/9/2026), meskipun perusahaan tersebut tengah diterpa kasus hukum yang melibatkan jajaran direksi utamanya.
Data pasar mencatat saham SMRA ditutup menguat sebesar 2,78% ke level Rp 296 per lembar saham pada akhir sesi pertama perdagangan.
Pergerakan saham emiten properti ini cukup fluktuatif sepanjang sesi pagi.
Harga sempat menyentuh level tertinggi di angka Rp 304 dan mencatatkan level terendah di Rp 284.
Total volume perdagangan mencapai 70,59 juta saham dengan nilai transaksi keseluruhan mencapai Rp 20,91 miliar.
Kenaikan ini menjadi antitesis dari performa perdagangan pada Selasa (15/9/2026) kemarin.
Pada hari sebelumnya, saham SMRA sempat terperosok dalam hingga 13,26% ke level Rp 288 per saham.
Tekanan jual yang masif membuat pergerakan saham emiten ini terkunci di zona merah sepanjang hari, dengan rentang harga antara Rp 330 hingga Rp 284 per saham.
Secara akumulatif, tren performa saham SMRA memang masih berada di bawah tekanan pasar dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Catatan bursa menunjukkan penurunan sebesar 10,30% dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Bahkan, jika dihitung sejak awal tahun 2026, saham SMRA telah mencatatkan koreksi tajam sebesar 22,51% secara year to date.
Sentimen negatif terhadap perusahaan ini muncul pasca penetapan Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan rincian dugaan rasuah tersebut.
“Adrianto diduga memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin,” ujarnya dikutip dari dokumen resmi KPK, Rabu (16/9/2026).
Pihak penyidik menjelaskan kronologi penyerahan uang tersebut terjadi pada akhir Agustus lalu.
“Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin,” ungkap Achmad Taufik Husein.
Kasus ini bermula dari upaya perusahaan dalam memperpanjang atau memecah HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola di Kabupaten Bogor.
Permasalahan muncul karena sebagian lahan tersebut diketahui masih dalam sengketa dengan para ahli waris pemilik SHM sebelumnya.
Saat ini, para penggugat telah membawa masalah tersebut ke PTUN Bandung guna membatalkan sembilan SHGB milik Summarecon.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor Pertanahan Bogor selaku pihak yang menerbitkan sertifikat lahan yang disengketakan.



















